Menimbang Proyek Strategis Nasional di Papua
Poin Penting
|
Oleh:Laurens Minipko *)
INVESTORTRUST – Di atas peta perencanaan nasional, proyek jalan Wanam–Selauw di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan terlihat sederhana. Sebuah garis lurus sepanjang kurang lebih 135 kilometer dirancang untuk membuka keterisolasian wilayah selatan Papua, menurunkan biaya logistik, dan mendorong aktivitas ekonomi baru. Dalam dokumen resmi, proyek ini ditempatkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sebuah instrumen kebijakan yang menekankan percepatan pembangunan dan konektivitas wilayah.
Namun, sebagaimana banyak proyek infrastruktur di Papua, realitas di lapangan tidak pernah sesederhana peta. Awal Januari 2026, di Kampung Nakias, rencana pembangunan jalan tersebut justru menemui jalan buntu. Rapat adat yang telah dijadwalkan dibubarkan oleh masyarakat. Warga menyatakan penolakan terhadap proyek jalan, menolak PSN serta menuntut pemulihan hutan adat yang telah mengalami kerusakan. Pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan.
Peristiwa ini penting dicermati bukan semata sebagai konflik lokal, tetapi sebagai cermin persoalan struktural dalam pelaksanaan PSN di Papua. Menariknya, sebelum penolakan tersebut muncul proyek ini disebut telah memperoleh persetujuan adat. Sejumlah tokoh adat diundang ke Merauke, dilakukan pertemuan, pemaparan rencana proyek, hingga pengesahan melalui sumpah dan stempel adat. Dalam logika administratif negara, prosedur tersebut kerap dianggap telah memenuhi syarat legitimasi sosial.
Namun di tingkat kampung, legitimasi itu dipersoalkan. Masyarakat Nakias dan Tagaepe menilai bahwa proses tersebut tidak dapat disebut sebagai rapat adat Malind yang sah karena tidak melibatkan seluruh komponen adat yang wilayahnya akan dilalui proyek. Bahkan kehadiran perwakilan pemerintah pusat yang mengklaim membawa mandat negara dihentikan demi menghormati proses adat yang dinilai belum tuntas. Bagi masyarakat, proses adat bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi pengambilan keputusan kolektif.
Persetujuan sebagai Prosedur Formal
Di titik inilah tampak jelas perbedaan mendasar cara pandang tentang persetujuan. Negara cenderung memaknai persetujuan sebagai hasil dari prosedur formal: rapat, dokumen, dan simbol-simbol administratif. Sebaliknya, masyarakat adat memandang persetujuan sebagai proses sosial yang berakar di kampung, marga, dan relasi hidup sehari-hari. Ketika dua logika ini tidak bertemu, konflik menjadi hampir tak terhindarkan.
Dari sudut pandang ekonomi politik, kasus Merauke dapat dibaca melalui konsep accumulation by dispossession ala David Harvey, guru besar antropologi City University of New York. Akumulasi modal tidak hanya berlangsung melalui proses produksi, tetapi juga melalui pengambilalihan ruang hidup (tanah, hutan, dan sumber daya) yang sebelumnya dikelola secara komunal. Proses ini sering terjadi melalui mekanisme yang tampak sah: izin, persetujuan, dan kebijakan pembangunan yang dilegitimasi negara.
Dalam konteks Papua Selatan, tanah adat berhadapan langsung dengan logika pembangunan nasional yang menempatkan ruang sebagai aset ekonomi. Adat kemudian disederhanakan menjadi simbol administratif, sementara musyawarah dipindahkan dari kampung ke ruang pertemuan tertutup. Ketika persetujuan diproduksi di luar ruang hidup masyarakat, resistensi menjadi respons yang hampir pasti.
Bagi masyarakat Malind, tanah bukan sekadar lahan produksi. Ia adalah sumber penghidupan, ruang spiritual sekaligus fondasi identitas sosial. Tanah menyimpan sejarah leluhur, relasi antar-marga, dan sistem pengetahuan lokal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, penolakan terhadap proyek jalan tidak dapat dibaca secara simplistis sebagai sikap anti-pembangunan. Penolakan tersebut merupakan ekspresi perlindungan terhadap ruang hidup yang dianggap terancam oleh perubahan yang terlalu cepat dan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh masyarakat setempat.
Kehadiran aparat keamanan dalam forum-forum semacam ini, meskipun tidak selalu dominan, turut memperkuat persepsi bahwa pembangunan memiliki dimensi kekuasaan. Bagi masyarakat kampung, situasi ini sering memperlebar jarak psikologis antara kebijakan negara dan pengalaman hidup sehari-hari. Pembangunan kemudian tidak lagi dipersepsikan sebagai upaya bersama, melainkan sebagai agenda yang datang dari luar, dengan tujuan yang tidak sepenuhnya dipahami atau dipercaya.
Baca Juga
Wajah Timpang Ekonomi dan Jalan Pemberdayaan Orang Asli Papua
Bukan Isu Periferal
Bagi kalangan investor dan pelaku usaha dinamika semacam ini bukan sekadar isu periferal. Ia berhubungan langsung dengan keberlanjutan proyek. Infrastruktur yang dibangun tanpa konsensus sosial yang kuat berisiko menghadapi gangguan jangka panjang: penolakan berulang, hambatan operasional, hingga biaya sosial yang tidak pernah tercantum dalam studi kelayakan awal. Dalam konteks Papua, stabilitas sosial merupakan prasyarat penting bagi kepastian investasi.
Kerangka PSN yang menekankan percepatan membawa tantangan tersendiri. Indikator keberhasilan sering kali didominasi capaian fisik: panjang jalan, nilai investasi, atau serapan anggaran. Namun indikator tersebut tidak selalu mencerminkan kualitas relasi antara negara, investor, dan masyarakat lokal. Ketika relasi ini rapuh, risiko proyek justru meningkat, baik dari sisi ekonomi maupun politik.
Kasus Nakias juga membantah asumsi bahwa konflik pembangunan di Papua semata disebabkan kurangnya sosialisasi. Dalam banyak kasus, masyarakat memahami dengan baik manfaat ekonomi yang dijanjikan proyek infrastruktur. Namun pemahaman tersebut tidak otomatis berujung pada penerimaan. Justru karena memahami implikasi jangka panjangnya (perubahan akses tanah, tekanan terhadap hutan, dan masuknya kepentingan eksternal) masyarakat memilih bersikap kritis.
Dalam konteks ini, penting bagi pembuat kebijakan dan pelaku investasi untuk membaca Papua tidak hanya sebagai ruang fisik, tetapi sebagai ruang sosial yang kompleks. Setiap proyek infrastruktur membawa konsekuensi distribusional: siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung biaya, dan siapa yang kehilangan akses atas sumber penghidupan. Ketika distribusi ini tidak dipetakan secara adil sejak awal, proyek pembangunan berpotensi memperdalam ketimpangan lokal.
Selain itu, pembangunan jalan di wilayah adat tidak dapat dilepaskan dari dampak lanjutan yang menyertainya. Jalan sering menjadi pintu masuk bagi ekspansi ekonomi skala besar (perkebunan, konsesi kehutanan, maupun eksploitasi sumber daya alam lainnya). Bagi masyarakat adat, kekhawatiran utama bukan semata proyek jalan itu sendiri, melainkan rangkaian perubahan struktural yang mengikutinya. Dalam banyak kasus, jalan menjadi infrastruktur awal dari perubahan lanskap sosial dan ekologis yang sulit dibalikkan.
Mengabaikan Konteks Lokal
Dari sudut pandang investasi jangka panjang, sensitivitas terhadap dinamika ini justru dapat menjadi keunggulan strategis. Proyek yang dirancang dengan pemahaman sosial yang matang cenderung memiliki ketahanan lebih tinggi terhadap gejolak politik dan sosial. Sebaliknya, proyek yang mengabaikan konteks lokal berisiko menghadapi ketidakpastian regulasi, tekanan publik, dan resistensi komunitas di kemudian hari. Dalam iklim global saat ini, risiko sosial semakin diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian investasi.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa proyek dengan legitimasi sosial yang kuat cenderung lebih berkelanjutan. Konflik yang dicegah sejak awal akan mengurangi risiko finansial dan reputasi di masa depan. Dalam konteks global, isu keberlanjutan sosial kini menjadi bagian penting dari standar environmental, social, and governance (ESG) yang semakin diperhatikan investor institusional.
Bagi negara, peristiwa di Merauke menjadi pengingat bahwa Papua bukan ruang kosong yang menunggu diisi pembangunan. Wilayah ini memiliki sejarah panjang relasi kuasa, pengalaman marjinalisasi serta sistem adat yang masih hidup dan berfungsi. Mengabaikan realitas tersebut berisiko menjadikan PSN bukan sebagai instrumen pemajuan kesejahteraan melainkan sumber ketegangan sosial baru.
Baca Juga
Dari perspektif kebijakan, menimbang PSN di Papua menuntut penyesuaian pendekatan. Infrastruktur tetap penting, tetapi perlu dijalankan dengan model yang lebih adaptif dan kontekstual. Dialog yang bermakna, pengakuan hak ulayat serta mekanisme persetujuan yang benar-benar partisipatif seharusnya dipandang bukan sebagai hambatan investasi, melainkan sebagai fondasi kepastian usaha dan stabilitas jangka panjang.
Papua menyimpan potensi besar: sumber daya alam, posisi strategis, dan peluang ekonomi baru. Namun potensi tersebut hanya dapat diwujudkan jika pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap struktur sosial lokal. PSN seharusnya menjadi instrumen integrasi ekonomi yang memperkuat kohesi sosial, bukan sebaliknya.
Pada akhirnya, menimbang PSN di Papua adalah soal keseimbangan. Keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, antara kepentingan nasional dan hak lokal serta antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Tanpa keseimbangan tersebut proyek mungkin berjalan secara teknis tetapi rapuh secara sosial.
Pesan dari Merauke jelas. Pembangunan berkelanjutan di Papua tidak cukup bertumpu pada izin formal dan prosedur administratif. Ia membutuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya dapat dibangun jika masyarakat lokal diposisikan sebagai mitra sejajar, bukan sekadar objek pembangunan. ***
*) Laurens Minipko, Pengamat Sosial dan Budaya Papua.

