Ruben Onsu Siap Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar, Korban Penipuan Cabut Laporan
JAKARTA, investortrust.id - Artis Ruben Onsu dan korban penipuan mencapai kesepakatan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar. Ruben Onsu menyatakan kesiapannya membayar ganti rugi kepada korban dan korban bersedia mencabut laporannya.
"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu dikutip dari Antara, Senin (31/8/2026).
Baca Juga
Ruben yang ditemani tim kuasa hukumnya Machi Achmad dan Jhon LBF bertemu dengan perwakilan DM, Achmad Ramzy untuk membahas kesepakatan damai. Mantan suami Sarwendah itu menegaskan kesiapannya melunasi kerugian DM sebesar Rp 3,5 miliar karena dibantu oleh Jhon LBF.
"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," ujar Ruben.
"Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," sambung dia.
Selain itu, Ruben juga sedang berusaha menjual aset agar bisa mendapatkan uang untuk menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut. Namun karena kesulitan, Ruben meminta bantuan dan mengaku sangat bersyukur dapat dibantu oleh Jhon LBF.
"Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset enggak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua," tutur Ruben.
Sementara itu, Achmad Ramzy yang mewakili DM berterima kasih kepada Ruben yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melunasi kerugian Rp3,5 miliar itu.
"Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.
Dia pun menegaskan kepada publik kliennya itu sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk memenjarakan Ruben Samuel Onsu. Tujuan utama pelaporan tersebut hanya agar hak kliennya dapat dikembalikan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, kesepakatan Ruben Onsu dan korban penipuan merupakan bagian dari upaya kekeluargaan.
"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," katanya.
Dikatakan, pelapor berinisial P dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan itu bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan. Pada 22 Agustus 2026, pelapor telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, korban menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua surat.
"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," ujar Joko.
Baca Juga
Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspada
Kedua surat tersebut, kata dia, telah diterima oleh penyidik dan selanjutnya menjadi dasar untuk proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Setelah proses RJ dan gelar perkara dilakukan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penghentian oenyidikan (SP3), sehingga status tersangka Ruben Onsu akan berakhir.
Kasus tersebut bermula saat Ruben Onsu menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk. Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
