Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan rekannya, Kalimasada. Kepolisian menyatakan hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyelidikan dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Budi, Senin (26/10/2026).
Baca Juga
Kasus Timothy Ronald Bergulir Lagi, Kuasa Hukum Tambah Pasal UU Perlindungan Konsumen
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial Y pada 9 Januari 2026 dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah berinvestasi dalam aset kripto.
Laporan itu kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial karena mengaitkan nama Timothy Ronald dan Kalimasada dengan dugaan penipuan investasi.
Baca Juga
Tanggapi Hotman Paris, Pelapor Sebut Ada Kasus Timothy Ronald yang Lebih Kompleks
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan Y.
Penghentian penyelidikan tersebut berlaku untuk laporan yang dimaksud. Kesimpulan itu didasarkan pada hasil penanganan kepolisian terhadap laporan Y, bukan merupakan penilaian terhadap seluruh aktivitas investasi maupun laporan lain yang mungkin berbeda perkara.
