Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Dana Investasi
JAKARTA, investortrust.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana investasi.
Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat Ruben Onsu itu berdasarkan penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Pelapornya adalah inisial P, korban inisial DM, dan terlapor adalah inisial RSO.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga
Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspada
Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan serangkaian penyelidikan pada 25 April 2026 yang telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," katanya.
Dipaparkan, pada 2025, Ruben Onsu diduga menawarkan korban untuk berinvestasi di usaha yang dirintisnya. Korban yang tertarik kemudian melaksanakan kesepakatan dengan Ruben Onsu. Namun, hingga tiba waktu kesepakatan ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan.
Baca Juga
OJK Bagikan Cara Tangkal Penipuan yang Manfaatkan Momen Sensus Ekonomi BPS
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucapnya.
Terkait jumlah dana, polisi masih melakukan pendalaman dalam materi penyidikan terkait kerugian korban.

