Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang juga Pjs Gubernur BI Destry Damayanti sebagai calon tunggal gubernur definitif BI ke DPR. Pencalonan Destry sebagai gubernur BI itu disampaikan Prabowo melalui surat presiden (surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres. Yang pertama adalah mengenai surpres calon definitif gubernur Bank Indonesia," kata Pras.
Baca Juga
Prabowo Pertimbangkan Nama Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI
Pras mengatakan, dalam surpres tersebut, Prabowo hanya mengajukan nama Destry Damayanti atau calon tunggal gubernur definitif Bank Indonesia
"Namanya tunggal. Satu nama. Atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo Hadi.
Selain pencalonan Destry Damayanti, dalam surpres tersebut, Prabowo juga menyampaikan calon deputi gubernur senior dan deputi gubernur.
"Beserta dengan calon pengganti calon deputi gubernur senior dan calon pengganti untuk deputi gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu," katanya.
Selain surpres calon gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur, Prasetyo Hadi juga menyampaikan dua surpres lainnya. Kedua surpres itu, yakni surpres komisioner OJK, dan duta besar negara-negara sahabat.
"Untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan rakyat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga
Prabowo Belum Putuskan Nama Calon Gubernur BI, Masih Diskusi dan Minta Pendapat
Diketahui, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti saat ini menjabat sebagai Pjs gubernur BI. Destry untuk sementara menjadi pejabat gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri.
Berdasarkan UU BI dan UU P2SK, presiden mengusulkan paling banyak tiga nama calon gubernur BI kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI. Calon terpilih akan dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, presiden akan melantik calon yang disetujui DPR.

