Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Pilih Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto memilih Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus Pjs Gubernur BI Destry Damayanti sebagai calon tunggal gubernur definitif BI. Pras, sapaan Prasetyo Hadi menyatakan, rekam jejak di sektor keuangan menjadi alasan Prabowo memilih Destry.
"Ya yang pasti kan rekam jejak beliau kan," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI Banjir Dukungan Anggota Kabinet dan DPR
Sejak meraih gelar sarjana ekonomi di Universitas Indonesia (UI), Destry Damayanti mengabdikan diri di bidang keuangan selama puluhan tahun. Destry bahkan telah dua periode menjabat sebagai deputi gubernur BI.
"Itu salah satu alasan yang paling mendasar kan, tentunya kan kompetensi kan," katanya.
Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang juga Pjs Gubernur BI Destry Damayanti sebagai calon tunggal gubernur definitif BI ke DPR. Pencalonan Destry sebagai gubernur BI itu disampaikan Prabowo melalui surat presiden (surpres) yang diserahkan Mensesneg Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres. Yang pertama adalah mengenai surpres calon definitif gubernur Bank Indonesia," kata Pras.
Pras mengatakan, dalam surpres tersebut, Prabowo hanya mengajukan nama Destry Damayanti atau calon tunggal gubernur definitif Bank Indonesia
"Namanya tunggal. Satu nama. Atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo Hadi.
Baca Juga
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti saat ini menjabat sebagai Pjs gubernur BI. Destry untuk sementara menjadi pejabat gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri.
Berdasarkan UU BI dan UU P2SK, presiden mengusulkan paling banyak tiga nama calon gubernur BI kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI. Calon terpilih akan dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, presiden akan melantik calon yang disetujui DPR.

