Perlukah Partai Dibubarkan?
Oleh: Bambang Intojo - pengamat transformasi sosial politik era digital, alumni Universitas Indonesia
INVESTORTRUST - Jika partai politik telah kehilangan ruhnya sebagai institusi demokrasi, bukankah jalan yang paling sederhana adalah membubarkannya? Pertanyaan itu tampak radikal, tetapi sesungguhnya bukan hal baru. Lebih dari delapan puluh tahun lalu, filsuf Prancis Simone Weil mengajukan usulan yang sama. Dalam esainya On the Abolition of All Political Parties, ia berpendapat bahwa partai politik pada akhirnya akan selalu lebih mengutamakan kelangsungan organisasinya sendiri daripada kepentingan umum. Ketika organisasi menjadi tujuan, pencarian kebenaran mudah berubah menjadi perjuangan memenangkan kekuasaan. Dari situlah lahir usulannya yang terkenal: demokrasi akan lebih baik tanpa partai politik.
Sulit mengatakan bahwa kritik tersebut telah kehilangan relevansinya. Politik uang, korupsi, patronase, pragmatisme koalisi, hingga dinasti politik menunjukkan bahwa partai memang dapat menyimpang jauh dari fungsi yang melahirkan keberadaannya. Namun, menerima diagnosis Simone Weil tidak berarti harus menerima resep yang ditawarkannya.
Sejarah demokrasi modern justru memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Hampir tidak ada negara demokrasi yang bertahan tanpa sistem kepartaian. Bukan karena partai tidak memiliki kelemahan, melainkan karena demokrasi tetap memerlukan institusi yang menghubungkan masyarakat dengan negara. Aspirasi publik harus dihimpun, kepemimpinan harus dipersiapkan, kebijakan harus dirumuskan, dan penggunaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan. Tanpa partai, fungsi-fungsi tersebut tidak lenyap; ia hanya berpindah kepada kelompok kepentingan, oligarki ekonomi, birokrasi, militer, atau jaringan kekuasaan informal yang jauh lebih sulit diawasi secara demokratis.
Di sinilah letak persoalannya. Robert Michels telah menunjukkan bahwa setiap organisasi besar cenderung melahirkan oligarki. Simone Weil mengingatkan bahwa partai mudah mengutamakan dirinya sendiri. Akan tetapi, demokrasi modern tidak pernah menjawab kecenderungan itu dengan menghapus partai politik. Yang dilakukan adalah membangun institusi yang terus membatasi penyalahgunaan kekuasaan agar partai tetap menjalankan fungsi publiknya.
Pengalaman Korea Selatan memberikan gambaran yang menarik. Negara itu pernah hidup di bawah pemerintahan militer, mengalami dominasi elite politik, hubungan yang erat antara penguasa dan konglomerat, serta berbagai skandal korupsi yang melibatkan partai politik. Jika mengikuti logika Simone Weil, Korea Selatan memiliki cukup alasan untuk menyimpulkan bahwa partai politik telah gagal.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Korea Selatan tidak membubarkan partai politik. Yang dibenahi adalah institusi demokrasi yang mengelilinginya. Reformasi politik tidak berhenti pada pemilu yang lebih bebas, tetapi berlanjut pada penguatan aturan pendanaan politik, pengawasan pembiayaan kampanye, penegakan hukum yang lebih independen, serta tumbuhnya media dan masyarakat sipil yang semakin berani mengawasi perilaku elite. Korupsi memang tidak hilang, tetapi ruang untuk menyalahgunakan kekuasaan semakin dipersempit oleh institusi yang bekerja.
Pelajaran pentingnya bukan bahwa Korea Selatan telah memiliki demokrasi yang sempurna. Justru sebaliknya. Demokrasi tetap diwarnai konflik politik, pergantian kekuasaan, bahkan proses hukum terhadap tokoh-tokoh yang berpengaruh. Namun, penyimpangan tersebut tidak dijawab dengan membubarkan partai politik, melainkan dengan terus memperkuat mekanisme yang memaksa partai mempertanggungjawabkan tindakannya kepada publik.
Pengalaman itu menunjukkan bahwa persoalan utama demokrasi bukan terletak pada ada atau tidaknya partai politik, melainkan pada kualitas pelembagaannya. Partai tidak menjadi lebih baik karena manusia berubah menjadi sempurna. Ia menjadi lebih baik ketika demokrasi mampu membatasi kecenderungan oligarki, mempersempit ruang transaksi politik, dan menjaga agar kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama kehidupan politik.
Bagi Indonesia, pelajaran tersebut terasa penting. Persoalan yang dihadapi bukanlah terlalu banyak atau terlalu sedikit memiliki partai politik. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah partai-partai yang ada masih menjalankan fungsi yang membuat demokrasi memerlukannya. Selama fungsi-fungsi tersebut melemah, berbagai persoalan lain—politik uang, patronase, nepotisme, korupsi, hingga rendahnya kepercayaan publik—akan terus muncul sebagai gejala dari persoalan kelembagaan yang sama.
Karena itu, pembaruan partai tidak terutama ditentukan oleh pergantian pemimpin, lahirnya partai baru, atau perubahan undang-undang. Pengalaman berbagai demokrasi menunjukkan bahwa yang lebih menentukan adalah kemampuan membangun institusi yang terus mendorong partai kembali menjalankan fungsi publiknya. Pelembagaan partai bukanlah pekerjaan yang selesai dalam satu pemilu, melainkan proses panjang yang bergantung pada bekerjanya penegakan hukum, pengawasan publik, media yang bebas, masyarakat sipil yang aktif, dan warga negara yang semakin kritis.
Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks di era demokrasi digital. Media sosial memungkinkan seorang tokoh membangun popularitas tanpa organisasi yang kuat, sementara algoritma mampu membentuk opini publik dalam hitungan menit. Sekilas, perkembangan itu seolah mengurangi arti penting partai politik. Namun kesan tersebut menyesatkan. Popularitas tidak sama dengan representasi, sebagaimana viralitas tidak sama dengan pelembagaan. Ruang digital dapat mempercepat arus informasi, tetapi tidak dapat menggantikan proses menghimpun kepentingan masyarakat, menyiapkan kepemimpinan, merumuskan kebijakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan. Semakin cepat politik bergerak di ruang digital, semakin besar pula kebutuhan akan institusi yang mampu mengubah energi politik itu menjadi kebijakan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengertian itulah kritik Simone Weil tetap layak dipertahankan. Ia mengingatkan bahwa setiap partai selalu membawa godaan untuk lebih setia kepada dirinya sendiri daripada kepada kepentingan umum. Peringatan tersebut tidak kehilangan relevansinya, bahkan ketika demokrasi telah memasuki era digital. Namun, pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa kecenderungan itu bukanlah alasan untuk meniadakan partai politik. Justru karena kecenderungan itu selalu ada, demokrasi memerlukan institusi yang mampu membatasi, mengawasi, dan terus memaksa partai kembali kepada fungsi publiknya.
Dengan demikian, pertanyaan yang diajukan Simone Weil tetap penting, tetapi jawabannya mungkin berbeda. Persoalannya bukan memilih antara mempertahankan atau membubarkan partai politik. Persoalannya adalah memastikan bahwa partai tetap menjalankan fungsi yang membuat demokrasi memerlukannya.
Demokrasi tidak membutuhkan partai yang sekadar hidup sebagai organisasi. Demokrasi membutuhkan partai yang tetap hidup sebagai institusi.

