Soal 995 Senjata, Yayasan Sekolah di Jaksel Tegaskan Tak Ada Ekskul Menembak
JAKARTA, investortrust.id - Pengurus yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) menegaskan tidak ada kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak. Pernyataan ini disamoaikan kuasa hukum yayasan sekolah, Hermawanto menanggapi temuan 995 pucuk senjata di sekolah tersebut.
“Kami informasikan, berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” kata Hermawanto dikutip dari Antara, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga
995 Pucuk Senjata Api, VCD Porno, dan Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel
Hermawanto mengatakan informasi yang diterima oleh pengurus baru dari para guru itu menyebut sekolah tidak pernah memiliki ekstrakurikuler menembak.
Dalam kesemaptan ini, Hermawanto menyatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan normal setelah temuan sekitar 995 senjata.
“Jadi, seperti teman-teman ketahui juga, hari ini baik-baik saja, semua berjalan dengan baik, semua pendidikan berjalan lancar, anak-anak juga sedang pada bermain-main, sedang belajar, dan semua seperti tidak ada apa-apa, karena memang tidak ada gangguan apa pun buat kami di sekolah,” katanya.
Dikatakan, pembongkaran ruangan yang berisi senjata dilakukan di luar jam sekolah sehingga tidak mengganggu aktivitas siswa. Seluruh senjata, kata dia, saat ini berada di pihak kepolisian.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Hermawanto berharap Pramono bersedia datang ke sekolah tersebut untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik.
“Makanya, kami sekarang sedang berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kami juga sudah berkomunikasi dengan KPAI, dan kami juga sedang berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta,” ujar Hermawanto.
Sementara itu, Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar menyabut ratusan senjata di sekolah tersebut kegiatan untuk ekstrakurikuler menembak dan memanah. Alhadid menyatakan, senjata tersebut legal.
"Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu," kata Alhadid.
Alhadid merupakan kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga pelaku penyimpan senjata tersebut.
Temuan 995 senjata di ruangan adalah legal sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) milik dari PT Lokta Karya Perbakin.
Dia mengatakan senjata yang diperuntukkan ekskul itu sudah berada di ruang sekolah sejak tahun 2021 dan diketahui pembina yayasan.
Senjata tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan perlombaan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan South East Asia Shooting Association (SEASA). Untuk itu, Alhadid mengaku heran isu adanya senjata baru diungkap sekarang. Apalagi, senjata tersebut legal atau berizin.
"Itu semuanya kita ada izinnya dan yang menarik malah sebetulnya ini kenapa baru sekarang ini kok dibesar-besarkan, ya kan? Kita sudah di sana dari tahun 2021 itu buat persiapan ekskul," ucapnya.
Dia menambahkan airsoft gun yang disimpan itu tak bisa dipakai lagi dan pembina yayasan yang bernama Jenderal Suryo sebagai pencetus ekskul telah meninggal dunia. Maka itu, ekskul tak berlanjut.
"Jadi dulu itu mau dipakai ekskul tapi karena Jenderal Suryo-nya meninggal, ya akhirnya kita enggak jadi ekskul itu," katanya.
Baca Juga
Kasus Ledakan di SMAN 72, Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Merupakan Salah Satu Siswa
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di dalam salah satu ruangan milik yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di dalam ruangan bekas ketua yayasan sekolah berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD porno serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.
Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut.

