Optimistis di Sidang Banding, Nadiem Makarim: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim optimistis proses hukum di tingkat banding akan mengungkap fakta-fakta yang membuktikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook seharusnya tidak menjadi perkara pidana.
Seusai persidangan, Nadiem mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dinilai memberikan ruang bagi tim kuasa hukumnya untuk menghadirkan lima saksi tambahan.
“Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi,” kata Nadiem seusai persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook
“Lima saksi ulangan, baik dari pihak GoTo maupun juga dari pihak vendor, maupun juga dari pihak LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dan juga pakar untuk kerugian negara,” sambung Nadiem.
Nadiem mengatakan, sidang banding perkara Chromebook menjadi momentum bagi pihaknya untuk menyampaikan sejumlah poin yang diyakini dapat membuktikan tidak adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop tersebut.
Tak Ada Kerugian Negara dan Konflik Kepentingan
Nadiem menyatakan, poin pertama yang menjadi dasar pembelaannya adalah tidak adanya kerugian negara yang nyata. Ia menilai, pengadaan laptop Chomebook justru dilakukan dengan harga di bawah harga pasar sehingga sulit dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Luar biasa, ada kasus korupsi di bawah harga pasar bisa disebut kerugian, padahal audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” katanya.
Selain itu, Nadiem membantah adanya konflik kepentingan dalam proyek tersebut. Menurutnya, keterkaitan sejumlah peristiwa hanya didasarkan pada kesamaan waktu, tanpa adanya hubungan sebab akibat yang dapat membuktikan konflik kepentingan.
“Tidak ada kerugian, tidak ada konflik kepentingan,” ucapnya.
Ia juga menolak tudingan adanya unsur kesengajaan maupun persekongkolan dalam perkara tersebut. Bahkan, Nadiem mengaku tidak mengenal dua terdakwa lainnya sebagaimana disebut dalam dakwaan.
“Hari ini saya optimis, mungkin ini memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia. Di mana, baik reformasi dalam institusi kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya dan harapannya ke depannya untuk semua orang-orang yang dikriminalisasi,” ujar Nadiem.
Diberitakan, Nadiem Makarim mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam memori banding yang disampaikannya, Nadiem Makarim dan tim kuasa hukum mengkritisi berbagai pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan perkara dugaan korupsi Chromebook. Untuk itu, Nadiem meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyidangkan dan membuka kembali fakta-fakta perkara tersebut.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar kuasa hukum Nadiem Makarim, Zaid Mushafi.
Zaid menyampaikan salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain. Menurutnya, pemberian surat kuasa oleh Nadiem tersebut justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan. Namun, majelis hakim justru menilai surat kuasa hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.
Zaid menyatakan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa dalam persidangan tingkat pertama secara tegas menyatakan Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.
"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.
Baca Juga
Kejagung Putuskan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Hal lain yang dipersoalkan kubu Nadiem adalah penilaian majelis hakim pengadilan tingkat pertama pada pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menyebut proses pemilihan pejabat dimaksud dilakukan melalui panitia seleksi sehingga tidak ada intervensi dari kliennya terhadap hal itu. Apalagi, kata dia, proses seleksi tersebut sudah terjadi pada Maret 2020. Sedangkan pembentukan tim teknis untuk pengadaan Chromebook dilakukan pada akhir April 2020.
Memori banding Nadiem juga mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, kata Zaid, tidak ada intervensi dari Nadiem saat uang tersebut mengalir ke PT AKAB serta tak ada bukti materiel dana itu masuk ke kantong pribadi kliennya.
"Jangan berdalih 'oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain'. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," ucap Zaid.
