Jelang Sidang Putusan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Titip Pesan ke Generasi Muda
JAKARTA, investortrust.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyampaikan pesan kepada generasi muda menjelang sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026) pagi.
Nadiem menyebut dirinya tidak pernah menyesali keputusan untuk mengabdi kepada negara. Ia juga berharap perkara yang dihadapinya tidak membuat generasi muda takut untuk menjadi pelayan publik.
"Sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan mengabdi kepada negara setelah kasus ini," kata Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook Hari Ini
Nadiem berharap kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjeratnya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki Indonesia, termasuk memberikan harapan bagi generasi muda dan kepastian hukum.
"Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas. Apa pun yang terjadi dengan saya, Indonesia harus menjadi lebih baik, Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya, Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara," tegas Nadiem.
Nadiem akan menghadapi sidang putusan perkara dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Baca Juga
Nadiem: Reformasi Kemendikbud Ganggu Banyak Kepentingan, Gesekan Berujung Dendam Besar
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Ia didakwa melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
