Instagram Bakal Blokir Video yang Direkam Diam-diam dari Meta Glasses
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Instagram akan memblokir video yang direkam diam-diam menggunakan Meta Glasses jika digunakan untuk mengganggu atau melecehkan orang lain. Kebijakan ini muncul karena maraknya konten prank yang dinilai melanggar privasi.
Kepala Instagram, Adam Mosseri menegaskan, platform tidak akan mentoleransi perekaman tanpa izin. Konten yang diunggah untuk hiburan dengan cara merugikan orang lain akan dihapus.
“Jika Anda mengunggah konten yang memanfaatkan orang lain dan melakukan pelecehan, maka kami akan menghapusnya,” kata Mosseri dikutip dari Business Insider, Selasa (4/8/2026).
Menurut Mosseri, Instagram ingin menghentikan praktik merekam orang tanpa persetujuan. Karena itu, aturan terhadap konten pelecehan dan intimidasi akan diperketat.
Baca Juga
Kemenkomdigi BeriPeringatan ke YouTube Soal Konten Vape YouTuber Bigmo
Kebijakan ini dipicu banyaknya video dari Meta Glasses yang beredar. Beberapa kreator merekam orang di ruang publik tanpa izin lalu mengunggahnya ke Reels.
Meta juga memperbarui keamanan pada Meta Glasses. Kamera kini akan mati otomatis jika indikator perekaman ditutup atau dirusak.
Sebelumnya, sebagian pengguna menutupi lampu indikator dengan selotip atau memodifikasinya. Meski begitu, Meta mengakui indikator kecil masih bisa luput dari perhatian di kondisi tertentu.
Meta belum merinci jumlah video yang dihapus. Namun perusahaan telah menonaktifkan sejumlah akun besar yang melanggar aturan terkait pelecehan menggunakan perangkat tersebut.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid juga mengingatkan kreator konten agar tidak merekam seseorang tanpa izin. Hal itu pun berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus melanggar etika.
Menurut Meutya, seseorang tidak boleh merekam orang lain tanpa persetujuan, meski aktivitas tersebut dilakukan di tempat umum. Kasus tersebut dinilai serupa dengan keluhan masyarakat yang direkam saat berolahraga di jalan tanpa izin.
“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” ujarnya.
