Anies Bakal Buat Hotline Paris agar Rakyat Dapat Pengacara Gratis
JAKARTA, investortrust.id - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan membuat hotline Paris. Melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat pelayanan pengacara gratis.
"Kami merencanakan membuat sebuah program yang disebut sebagai online untuk pelayanan pengacara gratis. Jadi ini adalah online pelayanan gratis. Yang kami sebut sebagai istilah yang kami gunakan adalah Hotline Paris. Itu namanya," kata Anies saat debat capres di kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga
Debat soal Konflik Papua, Prabowo: Tidak Sesederhana Itu Pak Anies
Anies mengatakan, dalam kehidupan bermasyarakat selalu ada peristiwa pelanggaran dan kekerasan. Namun, seringkali masyarakat tak tahu harus melapor ke mana atas kekerasan yang dialaminya. Untuk itu, dengan hotline Paris masyarakat yang menghadapi masalah hukum dapat meminta tolong dan dapat didampingi pengacara dari negara.
"Dengan cara begitu, maka rakyat yang mengalami masalah bisa minta tolong kepada negara untuk didampingi pengacara dari negara," katanya.
Dalam kesempatan ini, Anies mengatakan, setiap pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan tak dihukum. Hal ini karena pelanggaran hukum yang dibiarkan akan menular dan dianggap sebagai sesuatu yang benar. Untuk itu, penegakan hukum harus dilakukan terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun, kapan pun, di mana pun.
Baca Juga
Anies Sebut Ada Milenial yang Jadi Cawapres, tetapi Banyak yang Hadapi Intimidasi
Selanjutnya, kata Anies, untuk menjaga kerukunan masyarakat, perlu komunikasi dengan semua pihak. Negara, katanya, tidak boleh memusuhi salah satu unsur yang ada di masyarakat. Negara adalah penyelenggara yang harus menjangkau semua.
"Saya, kami mungkin tidak suka, mungkin tidak setuju dengan pikiran seseorang, tetapi negara harus memberikan hak kepada dia untuk berbicara, termasuk untuk mengkritik. Sehingga ada ruang kebebasan kepada rakyat untuk menyampaikan pendapatnya. Jadi, kita harus sadar, negara bukan mengatur pikiran, negara bukan mengatur perasaan, negara mengatur tindakan. Di situ kita atur, dan bila melanggar, maka itu dilakukan tindakan penegakan hukum," katanya.
