KPK Lakukan 762 Penyadapan di Semester I 2026, Dewas Sebut Seluruhnya Tepat Waktu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat lembaga antirasuah telah melakukan 762 tindakan penyadapan sepanjang semester I tahun 2026. Seluruh laporan pelaksanaan tindakan *pro justitia* tersebut diserahkan tepat waktu sesuai regulasi.
Tindakan pro justitia adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan penegakan hukum, keadilan, serta proses peradilan.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, menyatakan bahwa pelaporan penyadapan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja sejak tindakan dijalankan.
"Penyadapan ada 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu," ujar Benny di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meski penyadapan mencatatkan kepatuhan 100 persen, Dewas KPK menemukan adanya keterlambatan laporan pada tindakan penindakan lainnya. Dari total 232 kegiatan penggeledahan yang dilakukan sepanjang semester I 2026, hanya 152 kegiatan yang dilaporkan tepat waktu.
Kondisi serupa terjadi pada tindakan penyitaan. Dari 1.093 tindakan penyitaan, sebanyak 893 laporan diserahkan tepat waktu kepada Dewas KPK, sementara sisanya mengalami keterlambatan.
Baca Juga
Dewas KPK Kaji Pelanggaran Etik Oknum Polisi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Selain itu, Benny mengungkapkan penanganan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga mencatatkan keterlambatan pelaporan. Dari total enam SP3 yang diterbitkan KPK pada paruh pertama 2026, hanya empat yang dilaporkan tepat waktu, sedangkan dua lainnya terlambat.
Secara keseluruhan, Dewas KPK menerima 2.093 pemberitahuan yang mencakup tindakan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penerbitan SP3 selama semester I 2026.
Terkait adanya keterlambatan pelaporan pada sejumlah tindakan *pro justitia*, Benny menjelaskan bahwa pihak internal KPK memberikan alasan yang bervariasi.
"Kami temukan beberapa memang terlambat. Setelah kami cek kenapa sampai terlambat dan sebagainya, memang ada beragam jawaban yang kami terima," kata Benny.
Guna mencegah berulangnya keterlambatan administratif tersebut, Dewas KPK telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada pimpinan KPK agar efisiensi dan ketepatan waktu pelaporan dapat ditingkatkan di masa mendatang.
