KPK Minta Tambahan Rp 762 Miliar, Singgung Risiko Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 762,3 miliar untuk tahun 2027 di tengah penurunan pagu indikatif sebesar 22%. Lembaga antirasuah itu menilai keterbatasan anggaran berpotensi menghambat upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pagu indikatif KPK pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 1,23 triliun. Nilai tersebut turun Rp 349 miliar dibandingkan alokasi anggaran tahun 2026.
Menurut Setyo, tambahan anggaran dibutuhkan untuk mendukung fungsi utama KPK, mulai dari penindakan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, hingga pendidikan antikorupsi kepada masyarakat. Kebutuhan tersebut telah dihitung berdasarkan program prioritas yang akan dijalankan pada tahun depan.
“Kami tidak muluk-muluk, kami sesuaikan dengan kebutuhan saja dengan pertimbangan bahwa pastinya untuk kegiatan dalam rangka unit kerja penindakan, kemudian pencegahan, termasuk juga koordinasi supervisi dan pendidikan peran serta masyarakat,” ujar Setyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senanyan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga
Ia menjelaskan, usulan tambahan anggaran tersebut mencakup dukungan terhadap prioritas nasional dan pelaksanaan tugas pokok KPK. Sebagian anggaran juga diarahkan untuk penguatan digitalisasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pendidikan antikorupsi, hingga pemenuhan komitmen Indonesia dalam proses aksesi OECD.
Setyo menegaskan keterbatasan fiskal saat ini telah memaksa KPK melakukan berbagai langkah efisiensi. Sejumlah kegiatan, termasuk perjalanan dinas dan kerja sama internasional, harus dibatasi untuk menjaga efektivitas penggunaan anggaran.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dampaknya pasti (ada) kalau ini tidak terpenuhi pasti akan menurun, karena perjalanan dinas terpotong, kemudian kegiatan-kegiatan yang harusnya sudah dijadwalkan akan bisa terkendala dan tidak bisa dilaksanakan,” kata Purnawirawan Polri itu.
Menurutnya, keterbatasan anggaran juga berpotensi mengganggu pelaksanaan agenda prioritas nasional yang memerlukan pengawasan dan pendampingan KPK. Karena itu, lembaga antirasuah berharap kebutuhan tambahan anggaran dapat dipenuhi dalam pembahasan RKA-K/L 2027.
