Bupati Pemalang Peras Anak Buah dan Pengusaha karena Diperas Pegawai KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawainya Setya Budi Dias dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam kasus ini, Anom diduga memeras pengusaha karena diperas oleh Dias yang merupakan staf administrasi KPK bersama ayahnya yang merupakan anggota LSM Lilik Budi Suprianto.
Selain Anom Widiyantoro dan Dias, KPK juga menjerat Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris alias Gus Haris yang merupakan orang kepercayaan Anom. Penetapan tersangka terhadap keempatnya dilakukan KPK setelah memeriksa intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Baca Juga
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Taufik membeberkan, perkara peras memeras ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro melalui orang kepercayaannya, Gus Haris kepada sejumlah perangkat daerah dan pengusaha senilai Rp 1,98 miliar.
"GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," katanya.
Dari penelusuran KPK, uang yang dikumpulkan Gus Haris itu salah satunya untuk Dias terkait pengurusan perkara korupsi yang ditangani KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menemui adik iparnya, Harun untuk dikenalkan kepada Lilik. Selanjutnya, Anom, Gus Haris, dan Lilik melakukan tiga kali pertemuan di Magelang dan Malang. Lilik meminta uang Rp 2 miliar untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Anom Widiyantoro.
"LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar," katanya.
"Dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," paparnya.
KPK saat ini masih mengusut aliran dari sisa uang hasil pemerasan yang telah dikumpulkan Gus Haris.
Baca Juga
Kena OTT, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Tiba di Gedung KPK Pakai Bus
Dalam OTT kemarin, tim KPK telah menyita barang bukti senilai total Rp 2,7 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp 300 juta dari rumah Gus Haris, uang Rp 80 juta dari posko pemenangan Anom saat Pilkada 2024, uang Rp 670 juta dari rekening Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampung, uang tunai Rp 1,2 miliar dari rumah Lilik, dan sebuah koper berisi Rp 451 juta di mobil milik Anom Widiyantoro.
KPK langsung menjebloskan keempat tersangka ke Rutan Gedung Merah Putih KPK. Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama.
