Pegawai KPK Diduga Peras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
JAKARTA, investortrust.id - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara di lembaga antikorupsi. Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Dari gelar perkara tersebut, KPK memutuskan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Terdapat dua klaster perkara yang diusut KPK terkait OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tersebut.
Baca Juga
Kena OTT, Istri Bupati Pemalang dan Rombongan Tiba di Gedung KPK Pakai Bus
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah pemerintah Kabupaten Pemalang, tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua klaster perkara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Klaster pertama, yakni dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta. Sementara, klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai KPK terhadap Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara.
"Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada KPK terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," katanya.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut.
Lembaga antikorupsi berjanji akan objektif, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara ini, termasuk mengusut keterlibatan pegawainya.
"Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan Keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," katanya.
Budi mengatakan, kasus ini menjadi introspeksi bagi KPK untuk melakukan upaya korektif dan pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu. Hal tersebut untuk memitigasi sejak dini adanya risiko dan mencegah sejak awal agar persoalan serupa tidak Kembali terulang.
Baca Juga
OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Rp 2 Miliar
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat," katanya.
