BPH Migas Gandeng Aparat Hukum Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Madiun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam Polri), dan Polresta Madiun mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di dua gudang yang berada di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan lintas instansi melalui pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara fungsi pengawasan, intelijen, dan penegakan hukum dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya," kata Wahyudi, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gudang pertama diduga menjadi lokasi pengumpulan BBM subsidi yang dibeli menggunakan kendaraan-kendaraan yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut, mulai dari truk boks hingga minibus, diduga membeli solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebelum membawanya ke lokasi penampungan.
Di gudang tersebut, petugas menemukan puluhan galon yang diduga digunakan sebagai wadah sementara sebelum solar dipindahkan ke truk tangki berwarna hijau dan putih. Setelah penuh, muatan kemudian dibawa menuju gudang kedua.
Di lokasi kedua, BBM subsidi tersebut diduga kembali dipindahkan ke truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT TJE sebelum diduga didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.
Saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami alur distribusi, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Wahyudi menegaskan, BPH Migas akan terus memperkuat pengawasan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan usaha guna menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi.
Baca Juga
BPDP Tanggung Rp3.600 per Liter Solar Nelayan untuk Kapal 30-200 GT
Menurutnya, dukungan informasi, deteksi dini dari Baintelkam Polri, serta laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga potensi penyimpangan dapat segera diidentifikasi.
"Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari gudang di kawasan Jiwan, petugas menyita 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu mobil boks dengan tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mobil elf yang mengangkut 66 galon berisi sekitar 990 liter solar subsidi, serta sejumlah peralatan berupa mesin pompa, selang, drum, dan ember.
Sementara itu, dari gudang di kawasan Mangunharjo, petugas mengamankan tiga unit truk tangki BBM, termasuk satu tangki yang membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi, beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pemindahan dan penimbunan BBM.
