Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Upaya paksa itu akan dilakukan jika Febrie kembali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Diketahui, Kejagung memanggil Febrie diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Jumat (24/7/2026). Pemanggilan kedua ini dilayangkan setelah Febrie mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga
Kejagung Jelaskan Alasan Febrie Adriansyah Hanya sebagai Saksi di Kasus TPPU
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, menegaskan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut dipastikan terus berjalan. Ia pun menyiagakan langkah tegas jika pemanggilan kedua ini kembali tidak diindahkan.
"Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," ujar Rudi dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Rudi membeberkan alasan di balik penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengakomodasi barang bukti emas seberat 74 kg dan uang valas ratusan miliar rupiah yang disita Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya saat menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Rudi juga merespons kritik dari sejumlah pengamat hukum yang mempertanyakan dasar hukum pelimpahan penanganan perkara antarlembaga penegak hukum. Ia menepis anggapan tersebut dengan menyinggung rekam jejak Kejagung yang pernah menerima pelimpahan kasus korupsi PT Asabri dari Polda Metro Jaya.
"Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri, pernah dengar kan? Kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Untuk kecepatan, maka kita terimalah itu," tutur Rudi.
Rudi menjelaskan penyerahan penanganan perkara eks Jampidsus dari pihak kepolisian ke kejaksaan justru akan memberikan kepastian hukum dan efisiensi proses peradilan. Hal ini disebabkan posisi kejaksaan yang memiliki kewenangan ganda sebagai lembaga penyidik sekaligus penuntut umum. Dengan demikian, koordinasi perkara korupsi dapat berlangsung lebih efektif tanpa memicu hambatan birokrasi.
"Penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut undang-undang penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus. Jadi sama-sama penyidik, sehingga kebetulan penyidik pada kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga penuntut," jelasnya.
Rudi menambahkan mekanisme ini diharapkan dapat mencegah berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum, terlebih mengingat amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menegaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi harus diprioritaskan dan didahulukan.
Baca Juga
Ngaku Sakit Pinggang hingga Takut Lumpuh, Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Kejagung sebelumnya menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU. Sprindik ini merupakan sprindik keempat dalam pengusutan kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti emas logam mulia 74 kilogram serta sejumlah valuta asing (valas) ratusan miliar rupiah dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Barang bukti itu sebelumnya disita Polri dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasu rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut, sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
