Kemenkes Sebut dr Zulfikar Meninggal karena Sakit, Bukan Bullying
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan ddr Muhammad Zulfikar Drakel meninggal dunia karena sakit, bukan karena perundungan atau bullying. Berdasarkan hasil investigasi, dr Muhammad Zulfikar Drakel yang merupakan peserta program internsip dokter Indonesia (PIDI) di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes dr Yuli Farianti mengatakan hasil investigasi gabungan menyimpulkan meninggalnya dr Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan bullying maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.
Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum, pihaknya tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat.
Baca Juga
Diduga Dipicu Bullying, Siswa MAN 3 Padang Ledakkan Bom Rakitan di Kelas
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari antara lain Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran pusat dan provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.
Yuli menyebutkan, hasil investigasi menunjukkan saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite DPJP, sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.
Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.
"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," kata Yuli dikutip dari Antara.
Kemenkes menegaskan hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan program internsip dokter Indonesia. Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.
Baca Juga
Respons Dugaan Bullying PPDS Unsri, Mendiktisaintek: Akan Ada Tindakan
Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," ujarnya.
Dia pun menyampaikan rasa dukacita atas wafatnya dokter peserta internsip tersebut. Ia mengungkapkan investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.
