Ary Zulfikar: Regulasi Keuangan Harus Mampu Mengimbangi Perkembangan Industri
JAKARTA, investortrust.id – Calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ary Zulfikar menilai dinamika industri keuangan sering bergerak lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Oleh Karena itu, sinkronisasi aturan dinilai penting agar pengawasan sektor jasa keuangan tetap kredibel dan mampu merespons perkembangan bisnis.
“Perlu disadari bahwa industri keuangan kadangkala berjalan lebih cepat dibanding regulasinya. Jadi itu yang perlu kita antisipasi, seharusnya regulasi menjadi sarana pembaruan agar bisa merespons apa yang terjadi di dunia bisnis,” kata Ary saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI Gedung DPR, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga
Friderica “Kiki“ Widyasari Ingin Bawa OJK Mampu Melewati Masa-masa Sulit
Menurut dia, keterlambatan respons terhadap dinamika industri berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun global.
Ary mencontohkan isu transparansi kepemilikan perusahaan melalui konsep beneficial ownership. Ia menilai aturan mengenai keterbukaan pemilik manfaat sebenarnya telah diperkenalkan melalui regulasi terkait PPATK serta aturan di Kementerian Hukum.
“Kalau kita melihat kasus MSCI itu lebih kepada transparansinya. Padahal, kalau bicara UBO atau Beneficial Ownership, itu sebenarnya sudah mulai diperkenalkan di undang-undang PPATK,” kata dia.
Baca Juga
DPR Gelar Uji Kepatutan 10 Calon DK OJK Pagi hingga Sore, Hasil Diumumkan Hari Ini
Namun dalam praktiknya, masih terdapat regulasi yang tidak sinkron ketika diterapkan di sektor pasar modal. “Nah, waktu kita bicara pasar modal kembali ada regulasi yang tidak sinkron,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ary menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi yang kuat dan kredibel agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan kepastian hukum yang jelas.
“Yang lebih utama adalah bagaimana kita melakukan sinkronisasi terhadap regulasi yang kuat dan kredibel, sehingga transaksi di bidang ekonomi tidak tertinggal oleh regulasinya,” tutur Ary.

