OJK Ungkap Detail Perkembangan Terkini Industri Sektor Keuangan
JAKARTA, investortrust.id -- Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2/2025), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan perkembangan terkini seluruh sektor jasa keuangan (SJK) di Indonesia hingga akhir Desember 2024.
Berikut ini adalah detail perkembangan masing-masing sektor industri keuangan:
Pertama, Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik awal tahun 2025 ditutup menguat sebesar 0,41 persen mtd atau ytd, yaitu per 31 Januari 2025 ke level 7.109,20. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.319 triliun atau turun 0,14 persen mtd atau ytd. Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp3,71 triliun mtd atau ytd.
Secara mtd atau ytd, kinerja indeks sektoral terjadi penguatan di beberapa sektor dengan penguatan terbesar di sektor consumer cyclicals dan financials. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara mtd atau ytd tercatat Rp10,71 triliun, turun dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tahun 2024 yang mencapai sebesar Rp12,85 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI naik 0,77 persen mtd atau ytd ke level 395,70, dengan yield SBN rata-rata turun 1,31 bps mtd atau ytd per akhir Januari 2025 dan investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp4,65 triliun secara mtd atau ytd. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,78 triliun secara mtd atau ytd.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp834,87 triliun (turun 0,30 persen scara mtd atau ytd) pada 31 Januari 2025, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp496,75 triliun atau turun 0,50 persen ytd pada 31 Januari 2025 dan tercatat net redemption sebesar Rp2,59 triliun secara mtd atau ytd.
Penghimpunan dana di pasar modal pada tahun 2024 berhasil melampaui target di atas Rp200 triliun, yaitu mencapai Rp259,24 triliun dari 199 penawaran umum yang secara nominal didominasi oleh penawaran umum sektor keuangan (36 persen). Selanjutnya, per 31 Januari 2025 tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp1,10 triliun melalui 2 Penawaran Umum Berkelanjutan.
Sementara itu, masih terdapat 116 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp40,84 triliun. Di sisi demand, jumlah investor pasar modal telah tumbuh 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir menjadi 14,87 juta investor di 2024 (Des 2019: 2,48 Juta, Des 2024: tumbuh 22,22 persen ytd), sementara per 31 Januari 2025 tercatat jumlah investor mencapai 15,16 juta (mtd atau ytd tumbuh 1,95 persen). OJK terus mencermati volatilitas pasar sejalan dengan rilis kinerja emiten.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 16 Januari 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 727 penerbitan Efek dari 478 penerbit, 173.686 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,38 triliun.
Sementara itu, untuk penggalangan dana pada SCF Syariah telah terdapat 6 penyelenggara yang menerbitkan produk SCF Syariah dengan 376 penerbitan Efek dari 180 penerbit, 56.340 pemodal, dan total dana SCF Syariah yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp725,26 miliar.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Januari 2025, tercatat 107 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.181.255 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp62,93 miliar.
Rincian volume transaksi menunjukkan 12,22 persen di Pasar Reguler, 62,14 persen di Pasar Negosiasi, 25,40 persen di Pasar Lelang, dan 0,24 persen di marketplace. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.154 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam upaya untuk lebih berkontribusi mengatasi perubahan iklim global, Bursa karbon kini telah membuka perdagangan luar negeri sejak 20 Januari 2025, dengan realisasi volume transaksi hingga 31 Januari 2025 sebesar 49.815 tCO2e dan nilai transaksi mencapai Rp 4,02 miliar.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:
1. Pada bulan Januari 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada 1 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM atas Kasus Perdagangan Saham; dan
2. Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 1 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp2.243.000.000 kepada 30 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 18 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Kedua, Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Desember 2024, pertumbuhan kredit tetap melanjutkan double digit growth sebesar 10,39 persen yoy (November 2024: 10,79 persen) menjadi Rp7.827 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,62 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,61 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 8,35 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,10 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,67 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 3,37 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 4,48 persen yoy (November 2024: 7,54 persen yoy) menjadi Rp8.837,2 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 3,34 persen, 6,78 persen, dan 3,50 persen yoy. Pertumbuhan DPK pada 2024 tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang tumbuh sebesar 3,73 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Desember 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,87 persen (November 2024: 112,94 persen) dan 25,59 persen (November 2024: 25,57 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 213,23 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,08 persen (November 2024: 2,19 persen) dan NPL net sebesar 0,74 persen (November 2024: 0,75 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,28 persen (November 2024: 9,82 persen). Rasio LaR tersebut di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,69 persen (November 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 26,69 persen (November 2024: 26,87 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Desember 2024, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 43,76 persen yoy (November 2024: 42,68 persen yoy) menjadi Rp22,12 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 23,99 juta (November 2024: 24,51 juta).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan industri perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan industri perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online, di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
Dalam rangka penegakan ketentuan, sepanjang tahun 2024, OJK telah mencabut 17 izin usaha BPR dan 3 izin usaha BPRS. Di samping itu, terdapat pula 2 BPR yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham (self liquidation).
Ketiga, Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Desember 2024 mencapai Rp1.133,87 triliun atau naik 2,03 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.111,30 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp913,32 triliun atau naik 2,40 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2024 mencapai Rp336,65 triliun, atau naik 4,91 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06 persen yoy dengan nilai sebesar Rp188,15 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,5 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 420,67 persen dan 325,93 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.508,21 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,75 persen yoy dengan nilai mencapai Rp382,54 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.125,67 triliun atau tumbuh sebesar 8,58 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2024 nilai aset terkontraksi 0,05 persen yoy menjadi Rp46,39 triliun.
Dalam rangka penguatan sektor PPDP, OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan yang merupakan amanat UU P2SK sepanjang tahun 2023-2024 melalui penerbitan 16 Peraturan OJK. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan diseminasi atas ketentuan yang terbit pada akhir tahun 2024. Untuk tahun 2025, OJK berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran OJK terkait sektor PPDP, termasuk diantaranya ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi dan ketentuan terkait asuransi kesehatan yang ditargetkan terbit pada Triwulan 1 Tahun 2025.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pada periode Januari 2025, OJK telah melakukan pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Yansyafrin dengan jangka waktu 1 tahun pada OJK terhitung sejak tanggal 9 Januari 2025 karena belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di SJK sebagaimana POJK 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
2. Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023, berdasarkan laporan bulanan per Desember 2024 terdapat 107 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
3. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Januari 2025 terdapat 6 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
4. Pada periode 1 s.d. 24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi, yang terdiri dari 61 sanksi peringatan/teguran, 1 sanksi pembekuan pendaftaran, 1 sanksi pencabutan izin usaha dan 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
5. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Januari 2025 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 12 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Keempat, Sektor PVML
Di sektor PVML (Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,92 persen yoy pada Desember 2024 (November 2024: 7,27 persen yoy) menjadi Rp503,43 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,47 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,70 persen (November 2024: 2,71 persen) dan NPF net sebesar 0,75 persen (November 2024: 0,81 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,31 kali (November 2024: 2,30 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Desember 2024 terkontraksi sebesar 8,65 persen yoy (November 2024: -7,46 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,84 triliun (November 2024: Rp16,09 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Desember 2024 tumbuh 29,14 persen yoy (November 2024: 27.32 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,60 persen (November 2024: 2,52 persen).
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 37,6 persen yoy (November 2024: 35,3 persen yoy), atau menjadi Rp6,82 triliun dengan NPF gross sebesar 2,99 persen (November 2024: 2,70 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
1. OJK mencabut izin usaha:
a. PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada 16 Januari 2025; dan
b. PT Sarana Sulut Ventura yang berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada 05 Februari 2025
karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
2. Saat ini terdapat:
a. 4 dari 146 Perusahan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan
b. 10 dari 97 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, 4 Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
3. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Januari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 27 Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, 62 Penyelenggara P2P Lending, 7 Lembaga Keuangan Mikro, dan 6 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Kelima, Sektor IAKD
Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), ada beberapa perkembangan terkini, yaitu:
1. Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024, hingga Januari 2025, OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 70 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 65 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
b. Pada periode yang sama, OJK juga menerima 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital – Aset Kripto (AKD-AK) sebanyak 4 penyelenggara dan 3 penyelenggara dari Pendukung Pasar yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.
2. Pendaftaran Penyelenggara ITSK:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Januari 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 17 diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 23 permohonan pendaftaran dengan rincian:
4 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan
19 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
3. Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 762 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P Lending, lembaga keuangan mikro, pergadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
4. Selain itu, pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
5. Kementerian Perdagangan melalui Bappebti secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK, sesuai mandat UU P2SK dan PP 49 Tahun 2024. Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada tanggal 10 Januari 2025. Transisi ini mencakup pengawasan terhadap 1 lembaga Bursa, 1 Kliring, 1 Kustodian, dan 16 Pedagang Aset Kripto.
6. Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase: (1) peralihan (stabilisasi ekosistem), (2) pengembangan (penyempurnaan regulasi), dan (3) penguatan (peningkatan daya saing industri). Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK 27 Tahun 2024 dan SEOJK 20 Tahun 2024 yang mengadopsi regulasi dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan berdasarkan standar terbaik di SJK.
7. Hingga saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya. Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru. Untuk mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pasca peralihan, OJK dan Bappebti membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026.
8. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan (November 2024: 22,11 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan, dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun.
9. Selama bulan Januari 2025, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi serta pengembangan inovasi keuangan digital, yaitu:
a. OJK bersama dengan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) akan menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 pada awal Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto, termasuk potensi, manfaat, risiko, serta regulasi yang terkait dalam penggunaannya di sektor keuangan. BLK 2025 akan menjadi momentum strategis untuk mendorong edukasi publik terhadap pengelolaan dan pengawasan aset kripto, khususnya pasca transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK yang efektif pada 10 Januari 2025. Acara ini juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan komunitas pengguna, untuk menciptakan dialog konstruktif yang mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
b. OJK merencanakan langkah strategis pada tahun 2025 untuk memperkuat sektor IAKD termasuk melalui kerja sama dengan berbagai institusi internasional. Fokus utama adalah mengembangkan kapasitas dan regulasi dengan pendekatan kolaboratif, seperti pendampingan penyusunan kajian dan pedoman, pelatihan, workshop, seminar, serta Focus Group Discussion (FGD). Program ini termasuk kolaborasi dengan lembaga seperti OECD, World Bank, CCAF, FINMA, ADB, UNODC, serta otoritas keuangan global lainnya untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan standar internasional, serta peningkatan pemahaman teknis terkait ITSK dan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kerangka kerja yang efektif dalam mengelola risiko dan peluang dari aset digital secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Keenam, Pengawasan PEPK
Untuk sektor Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menyelenggarakan 5.487 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.319.671 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 458 konten edukasi, dengan total 1.874.645 viewers. Selain itu, terdapat 80.963 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 104.250 kali dan penerbitan 82.744 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata, di antaranya:
1. OJK meluncurkan Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi kelompok perempuan, yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
2. OJK menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Chief Financial Officer (CFO) Club Indonesia untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dan membentuk Duta Literasi Keuangan CFO Club Indonesia guna memperluas cakupan GENCARKAN.
3. Sebagai tindak lanjut atas peluncuran Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA), telah dilakukan sosialisasi pelaksanaan uji coba/market trial self-assessment terkait pelayanan keuangan bagi penyandang disabilitas kepada 10 Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dari seluruh sektor keuangan. Market trial ini bertujuan memastikan kelancaran pengisian penilaian mandiri/self assessment sebelum penyampaian pertama oleh seluruh PUSK pada Februari 2025. Implementasi Pedoman SETARA diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas, memperluas inklusi keuangan, dan mewujudkan prinsip "No One Left Behind" dalam peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
4. OJK bersama RISE Indonesia akan melaksanakan Market Research Inklusi Keuangan untuk memetakan kondisi akses keuangan di tingkat Kabupaten/Kota, dimulai dengan piloting project di Kota Bogor yang dilakukan di enam desa terpilih dengan 384 responden yang diharapkan dapat mencerminkan kondisi akses keuangan di Kota Bogor. Pilot project ini diharapkan menjadi role model bagi TPAKD lainnya dalam rangka penajaman strategi inklusi keuangan di masing-masing daerah.
Dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK, sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan peraturan eksternal yang masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024, yaitu:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, telah diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2024;
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan, telah diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2024; dan
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.08/2024 tentang Penilaian Sendiri Terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, telah diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2024.
OJK juga menerbitkan ketentuan internal dalam pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu mengenai kegiatan komunikasi publik OJK; pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) SJK; dan mekanisme koordinasi pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, sejak 1 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2025:
a. Untuk pelaporan penilaian sendiri tahun 2024, dari total 2.719 PUJK wajib lapor, sebanyak 2.619 PUJK (96,32 persen) menyampaikan laporan secara tepat waktu, sebanyak 65 PUJK (2,39 persen) terlambat menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29 persen) dinyatakan tidak menyampaikan.
b. Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK, yaitu: Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan kepada 35 PUJK dengan rincian 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda. PUJK yang telah dinyatakan tidak menyampaikan laporan periode tahun 2024 tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.
2. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan yang diatur dalam POJK 3/POJK.07/2023 sebagaimana telah dicabut sebagian dan diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan. Hingga Desember 2024, OJK telah mengenakan sejumlah 271 sanksi administratif keterlambatan pelaporan, yaitu 241 Sanksi Administratif Berupa Denda dan 30 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis.
3. Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, sejak 1 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2025, OJK telah mengenakan sejumlah 8 Sanksi Administratif berupa Denda dan 27 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
4. Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025 OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 20 perintah kepada 18 PUJK; 315 peringatan tertulis kepada 201 PUJK; dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK.
b. Selain itu, terdapat 221 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total kerugian Rp214,5 Miliar.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025 telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah:
a. menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
b. menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen).
Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Ketujuh, Industri Keuangan Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan pelemahan sebesar 1,78 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 12,33 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 21,07 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,12 persen.
Di bidang PPDP, sesuai Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Pada periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2024, progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. 1 UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
b. 1 UUS perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, pada tahun 2025 direncanakan terdapat 17 UUS yang akan melakukan spin off dan 5 UUS akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Di bidang PEPK, OJK melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS) dalam rangka memperkuat koordinasi dan efektivitas program literasi serta inklusi keuangan syariah. OC LIKS terdiri dari perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program literasi dan keuangan syariah lebih terstruktur dan terarah dengan baik. OC LIKS diharapkan dapat menjadi koordinator penghubung antara OJK dan PUJK Syariah sekaligus mendorong kolaborasi antara stakeholders terkait dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Penguatan Tata Kelola
1. KPK memberikan apresiasi kepada OJK atas berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan dalam rangka peningkatan integritas organisasi serta pencegahan korupsi yang tidak hanya memberikan perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan (IJK) yang diawasi, antara lain melalui integrasi nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai bagian dari indikator kinerja OJK wide dan penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi SJK.
Inovasi tersebut tercermin dalam hasil SPI OJK Tahun 2024 yang memperoleh nilai 84,87, meningkat dari tahun sebelumnya 83,26, sekaligus menunjukkan OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif. Capaian tersebut menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 71,53. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan
2. Dalam rangka memastikan seluruh proses bisnis OJK, termasuk pengawasan dan pengaturan SJK serta perlindungan konsumen dan masyarakat berjalan secara optimal, OJK mengembangkan dan mengevaluasi manajemen kelangsungan bisnis OJK secara berkala sebagai rangkaian proses untuk memberikan peringatan dini, merespon, mengantisipasi, dan menangani secara cepat dan tepat kondisi yang dapat mengganggu jalannya proses bisnis OJK.
Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Januari 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara yang terdiri dari 115 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkara diantaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan IASC dan SIPELAKU, Layanan Penanganan Penipuan Keuangan untuk melindungi konsumen pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Assembly Hall 1, Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2024). Foto: Investortrust/Mohammad Defrizal

