Kemendag Terapkan BMAD dan BMTP demi Lindungi Industri Dalam Negeri, Ini Detail Komoditasnya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard guna melindungi industri dalam negeri dari ancaman produk impor.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K Hasibuan menyebutkan, keputusan pemerintah untuk menerapkan BMAD dan BMTP mengacu pada hasil penyelidikan selama lima tahun terakhir, dari 2019 hingga 2023.
Baca Juga
"Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan," ucap Bara dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Bara menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
"Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan," papar Bara.
Menurut dia, BMAD dan BMTP digariskan Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Baca Juga
Bara menjelaskan, perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. Kedua instrumen tersebut dapat diterapkan jika sejumlah persyaratan terpenuhi.
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," tandas anak buah Mendag Zulhas itu.
