Menkeu Purbaya Instruksikan Penyelarasan Aturan KEK demi Lindungi Industri Dalam Negeri
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlunya penyelarasan regulasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), agar perusahaan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi mendapatkan akses yang setara di Kawasan Ekonomi Khusus.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya menyusul masuknya pengaduan indikasi ketimpangan persaingan atau unfair level playing field di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengakibatkan rendahnya penyerapan produk industri peralatan listrik dalam negeri pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur dasar KEK. Pengaduan ini mengemuka saat Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (23/07/2026).
Atas dasar hal tersebut, Menkeu menginstruksikan segenap institusi terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Perekonomian, serta Administrator KEK, untuk segera menyelaraskan aturan yang menjadi titik hambat. Penyelarasan aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kompetisi yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
"Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," ungkap Menkeu Purbaya dikutip Sabtu (25/7/2026).
Melalui Satgas P3M-PPE, pemerintah terus mendorong percepatan penyelesaian kedua isu strategis tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang debottlenecking ini bukan sekadar forum penyelesaian aduan, melainkan instrumen strategis yang mempertemukan pemerintah dan pihak swasta untuk mengurai hambatan nyata di lapangan secara cepat, terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
Komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, pasti, dan kondusif membuahkan hasil nyata. Hingga 23 Juli 2026, tercatat sebanyak 167 aduan berhasil diselesaikan melalui Kanal Debottlenecking, baik melalui Sidang Aduan yang dipimpin Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas maupun melalui rapat koordinasi tingkat Eselon I dan II. Pencapaian ini mencerminkan keseriusan pemerintah untuk memastikan setiap hambatan investasi dan kegiatan usaha diurai secara konkret, terstruktur, dan berkelanjutan.
