Kemendag Lindungi Industri Dalam Negeri dengan BMAD
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard guna melindungi industri dalam negeri dari ancaman produk impor. Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K Hasibuan saat konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Bara menyebutkan, keputusan pemerintah untuk menerapkan BMAD dan BMTP mengacu pada hasil penyelidikan selama lima tahun terakhir, dari 2019 hingga 2023.
Bara menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri. Beberapa diantaranya yaitu pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, hingga plastik kemasan.

