Redam Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit, Begini Upaya Kemenkes
JAKARTA, investortrust.id - Pengendalian resistensi antimikroba (antimicrobial resistance) atau AMR di rumah sakit terus ditingkatkan. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.
Melalui regulasi tersebut, pengendalian resistensi antimikroba ditujukan untuk mencegah dan menurunkan adanya kejadian mikroba resisten. Resistensi antimikroba terjadi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat antimikroba, sehingga meningkatkan risiko penyebaran penyakit atau penyakit parah.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengungkapkan hasil pemantauan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit. Menurut Azhar, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015, seluruh rumah sakit wajib melaksanakan dan melaporkan PPRA.
“Ada dua kegiatan pokok yang dilakukan dan dilaporkan dalam PPRA. Pertama, mengendalikan berkembangnya mikroba resisten melalui penggunaan antibiotik secara bijak. Kegiatannya berupa membentuk tim PPRA, yang bertugas membantu direktur rumah sakit dalam penerapan PPRA,” ungkap Azhar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Kemudian, melakukan penatagunaan antimikroba (PGA) melalui kegiatan strategis dan sistematis, mengoptimalkan penggunaan antimikroba secara bijak, baik kuantitas maupun kualitasnya. Lalu, mengembangkan dan meningkatkan fungsi laboratorium mikrobiologi klinik untuk pemeriksaan kultur dan uji kepekaan, serta laboratorium penunjang lainnya yang berkaitan dengan penanganan penyakit infeksi.
Kedua, mencegah penyebaran mikroba resisten melalui peningkatan ketaatan terhadap prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI.
“Hanya 5% dari 3.197 rumah sakit yang teregistrasi saat ini yang melakukan pelaporan AMR berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 (pelaporan manual),” ungkap Azhar.
Baca Juga
Presiden Jokowi Resmikan RS Kemenkes Makassar, Dibangun PTPP dengan Nilai Proyek Rp 1,56 T
Lebih lanjut, Azhar menyebut, untuk mendorong pelaksanaan dan pelaporan PPRA dilakukan oleh seluruh rumah sakit, dilakukan dengan memasukkan PPRA dalam program nasional di Standar Akreditasi Rumah Sakit, sehingga rumah sakit tidak akan lulus akreditasi apabila program nasional ini tidak dilaksanakan.
Di sisi lain, upaya lain mendorong pelaporan PPRA juga akan dilakukan melalui SIRS ONLINE yang sudah familiar untuk seluruh rumah sakit di Indonesia, tidak manual seperti saat ini.
"SIRS ONLINE merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan," kata Azhar.

