Asuransi Harap Sinergi OJK dan Kemenkes Bisa Tertibkan Praktik Overtreatment Oknum Rumah Sakit
JAKARTA, investortrust.id - Klaim industri asuransi, baik jiwa maupun umum terus melonjak. Selain karena faktor inflasi medis, praktik overtreatment atau pelayanan berlebih yang diberikan oknum rumah sakit (RS) juga disinyalir menjadi penyebab kenaikan. Industri berharap dengan sinergi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bisa menertibkan praktik nakal tersebut.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, kolaborasi antara kedua belah pihak memang dinanti. Karena kejadian di lapangan, seringkali terjadi fraud yang diakibatkan oknum di fasilitas kesehatan.
“Kita harus coba ke depannya coba menertibkan tanda kutip praktik-praktik yang memang merugikan perusahaan asuransi khususnya,” ujarnya, dalam acara Insurance Forum 2024 secara virtual, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, upaya yang dilakukan regulator dan Kemenkes, salah satunya dalam melakukan standarisasi tarif kesehatan bukanlah hal mudah. Pasalnya harus bersinggungan dengan berbagai pihak, seperti asosiasi kedokteran, RS, third party administration (TPA), dan lainnya menjadi satu kesatuan tidak bisa dipisahkan.
Baca Juga
OJK: Overtreatment Salah Satu Penyebab Klaim Asuransi Kesehatan Melambung
Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi industri. Sebab seringkali terjadi, lanjut Budi, biaya yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi (klaim) pada setiap rumah sakit itu berbeda-beda, padahal penyakit yang ditangani serupa.
“Ini yang kita coba bekerjasama dengan asosiasi farmasi misalnya. Karena OJK sudah menjembatani kita supaya punya kesamaan dalam mengelola asuransi kesehatan ini agar menjadi satu produk yang sama di seluruh Indonesia,” katanya.
Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menyambut baik upaya OJK dan Kemenkes. Karena selain memberantas praktik oknum-oknum nakal RS, juga membuka peluang-peluang usaha baru.
”RSUD (rumah sakit umum daerah) juga punya potensi untuk menggunakan jasa atau katakanlah kolaborasi dengan asuransi syariah. Jadi tentu kami sangat menyambut baik untuk pelebaran usaha ini,” ucapnya.
Baca Juga
Tak bisa dipungkiri, dikatakan Erwin, kondisi menantang di asuransi konvensional juga terjadi pada industri asuransi syariah. Hal ini tercermin dari para pelaku industri yang mulai menahan diri dalam melakukan ekspansi di asuransi kesehatan.
“Mereka (asuransi syariah) lebih masuk ibaratnya ke grup-grup korporat yang juga mungkin lebih konformis,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, pihaknya juga turut andil dalam menjaga ekosistem asuransi kesehatan agar lebih baik lagi ke depannya. “Ekosistem juga mesti kita jaga, dimana bukan hanya pemegang polis, tapi juga melibatkan RS, dokter, TPA,” kata Erwin.
Sebagai informasi, merujuk data AAUI hingga kuartal I 2024, klaim kesehatan industri asuransi umum naik 9,3% secara tahunan menjadi Rp 1,74 triliun. Sementara untuk asuransi jiwa, melirik data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim kesehatan tercatat Rp 5,96 triliun di perioda yang sama atau meningkat 29,6% secara tahunan.

