PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, KSPI Minta Dedi Mulyadi Tak Banding
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
“Kami meminta Gubernur Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung, tidak melakukan banding, dan segera melaksanakan isi putusan demi kepastian hukum, kesejahteraan buruh, serta terciptanya stabilitas sosial, ekonomi, dan hubungan industrial di Jawa Barat,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (22/7/2026).
Said Iqbal menjelaskan, PTUN Bandung mengabulkan gugatan KSPI terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan gubernur mencabut Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang sebelumnya diterbitkan karena dinyatakan tidak berlaku, serta menerbitkan SK baru yang menetapkan UMSK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat.
Menurutnya, putusan tersebut akan mengembalikan sejumlah sektor industri yang sebelumnya dikeluarkan dari daftar penerima UMSK. Salah satunya adalah sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dicoret dari penetapan gubernur, meski telah direkomendasikan memperoleh UMSK lebih dari Rp5,9 juta.
Selain industri elektronik, Said Iqbal mengatakan sektor otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, alas kaki, serta sejumlah sektor lainnya juga akan kembali memperoleh UMSK dengan besaran yang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga
KSPI Bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK 19 Daerah di Jabar ke PTUN
Ia menilai putusan PTUN Bandung menjadi kemenangan penting bagi pekerja karena mengembalikan mekanisme penetapan UMSK sesuai rekomendasi pemerintah daerah.
“Ini adalah kemenangan buruh Jawa Barat. Hakim PTUN menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap rekomendasi UMSK tidak dapat dibenarkan. Karena itu kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak melakukan banding atas putusan ini,” ujarnya.
Said Iqbal mengingatkan, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding, proses hukum berpotensi berlangsung hingga pembahasan UMSK 2027 dimulai. Kondisi tersebut dinilai dapat menunda kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Kalau gubernur melakukan banding, prosesnya akan berlarut-larut. Bisa saja UMSK 2027 sudah dibahas sementara UMSK 2026 belum memiliki kepastian hukum. Itu justru merugikan pekerja dan tidak memberikan kepastian bagi dunia usaha,” kata dia.
KSPI dan Partai Buruh juga mengimbau para pengusaha di Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung dan mempersiapkan pelaksanaan UMSK sesuai SK gubernur yang baru nantinya.
Dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan akan melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, pimpinan DPR RI, dan Menteri Dalam Negeri agar putusan PTUN Bandung segera dijalankan.
“Saya akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden dan berkoordinasi dengan pemerintah agar putusan PTUN Bandung dijalankan. Pemerintah seharusnya berpihak pada keputusan yang memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk para pekerja,” tutur Said Iqbal.
