Mensesneg Ungkap Keppres Pergantian Jampidsus Kejagung Rampung Pekan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pergantian pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditargetkan rampung pada pekan ini.
"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan. Kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya yang kami sampaikan ke publik," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri lantaran terseret kasus dugaan korupsi. Kabar mengenai Kuntadi diusulkan sebagai calon Jampidsus itu mencuat seiring beredarnya surat Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto yang beredar pada 14 Juli 2026.
Dalam surat dengan nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu, Burhanuddin tak hanya mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Jaksa Agung juga mengusulkan pergantian sejumlah pejabat utama Kejagung.
Baca Juga
Mensesneg Benarkan Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Burhanuddin mengusulkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang juga Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana sebagai wakil jaksa agung definitif. Selanjutnya, Burhannudin mengusulkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPP) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan untuk menjadi Jampidum menggantikan Asep Nana Mulyana.
Sementara, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Harli Siregar diusulkan menjadi kepala BPP menggantikan Leonar Eben Ezer Simanjuntak. Burhanuddin juga mengusulkan Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya untuk menduduki posisi kepala BPA Kejagung menggantikan Kuntadi.
"Perlu kami sampaikan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah jabatan fungsional dan sangat teknis, sehingga kepadanya dituntut memiliki kompetensi dan pengalaman yang panjang serta mendalam sebagai praktisi penegak hukum," tulis surat tersebut.
Diberitakan, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, Sabtu (11/7/2026). Surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung.
Jaksa Agung selanjutnya menunjuk Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.
Pada hari yang sama, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dalam pengusutan kasus ini, Polri telah menyita uang tunai ratusan miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kortas Tipikor Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejagung.
