15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Jadi Biang Kerok
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mahalnya ongkos politik masih menjadi penyebab banyaknya kepala daerah terjerat korupsi. Berdasarkan catatan, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK menggambarkan persoalan dan risiko terjadinya korupsi di pemerintah daerah masih kompleks. Persoalan korupsi di daerah ini memerlukan penanganan lebih serius dan menyeluruh.
Dikatakan, korupsi seringkali tidak lahir karena satu faktor tunggal, melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek. Baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
"Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga
Respons Gelombang OTT KPK, Tito Karnavian Sebut Benteng Korupsi Ada di Integritas Kepala Daerah
Badalm kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko misalnya, KPK menemukan dugaan pihak yang menjadi penyandang dana atau donator politik memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Pola serupa juga terlihat kasus dugaan korupsi Bupati 9. Syah Afandin.
"Pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih," katanya.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menunjukkan tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius.
"Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik," kata Budi.
Dipaparkan, tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif. Temuan KPK menunjukkan besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat.
"Kajian itu juga mengungkap bahwa sistem kampanye saat ini masih membuka ruang pemborosan biaya politik dimana pelaksanaan kampanye masih mengandalkan pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai bentuk kampanye berbiaya tinggi menyebabkan kompetisi politik semakin mahal," paparnya.
Akibatnya, kontestasi politik, termasuk pemilihan kepala daerah, sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon. Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional.
Kajian KPK itu juga menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar yang rentan digunakan untuk praktik politik uang. Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya.
"Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas," kata Budi.
KPK, kata Budi, melihat tingginya investasi politik selama masa kampanye berpotensi menimbulkan dorongan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan setelah kandidat menduduki jabatan publik. Risiko tersebut dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, jual beli jabatan, maupun praktik koruptif lainnya.
"Yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Untuk itu, KPK terus mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik untuk menekan tingginya biaya kampanye yang berpotensi memicu praktik korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.
Dukungan tersebut dihadapkan dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat. Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial. Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat.
"Selain itu, KPK menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik. Untuk menekan praktik politik uang, KPK mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik," katanya.
Baca Juga
KPK Sita Rp21,2 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Untuk mencegah kepala daerah kembali terjerat korupsi, KPK mendorong berbagai langkah perbaikan. Beberapa di antaranya menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan.
Budi mengatakan, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemberantasan korupsi juga dilakukan dengan pencegahan yang dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu.
"Melalui upaya tersebut, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas, sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri," katanya.
Baca Juga
KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
Berikut Daftar 15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 yang Terjaring OTT KPK:
1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis,
2. Gubernur Riau Abdul Wahid,
3. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya,
4. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko,
5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,
6. Wali Kota Madiun Maidi,
7. Bupati Pati Sudewo,
8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq,
9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari,
10. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman,
11. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo,
12. Bupati Muara Enim Edison,
13. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby,
14. Bupati Langkat Syah Afandin, dan
15. Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
