Mendag Zulhas Bantah Permendag 8/2024 Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas membantah kalau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 jadi penyebab atau biang kerok pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil dan produk tekstil.
Pasalnya, menurut Mendag Zulhas, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih menggunakan aturan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai salah satu syarat melakukan impor.
Sehingga, Ketua Umum PAN pun ini memastikan, pertek untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) masih berlaku di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Hal itu disampaikannya ketika rapat dengan Komisi VI DPR.
Baca Juga
Kemenperin Ungkap 11 Ribu Karyawan Tekstil Di-PHK Sejak Permendag 8/2024 Dilansir
“Jadi kalau tekstil mengatakan bangkrut karena Permendag 8 ya enggak benar karena itu enggak dihapus (Pertek). Karena itu (Pertek) tidak dihapus, tetap ada. TPT tetap ada perteknya,” ucapnya, Senin (8/7/2024).
Namun, sebelumnya, Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengungkapkan ada sebanyak 11.000 karyawan dari perusahaan tekstil dan produk tekstil yang terkena PHK.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, Reni menyebutkan bahwa belasan ribu orang itu berasal dari 6 perusahaan. Kondisi tersebut terjadi sejak diberlakukannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Juga
Industri Tekstil Kontraksi, Kemenperian Ungkap Barang Impor Jadi Biang Keroknya!
"Nah jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran, kita kehilangan SDM-SDM terampil di sektor industri TPT," ucap Reni dalam konferensi persnya di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Dari data 11.000 karyawan yang mengalami PHK, masing-masing di PT S Dupantex (Jawa Tengah) sebanyak 700-an orang, PT Alenatex (Jawa Barat) 700-an karyawan, PT Kusumahadi Santosa (Jawa Tengah) 500-an orang.
Kemudian, PT Kusumaputra Santosa (Jawa Tengah) melakukan PHK terhadap 400-an karyawan, PT Pamor Spinning Mills (Jawa Tengah) 700-an orang dan yang terbesar terjadi di PT Sai Apparel (Jawa Tengah) sebanyak 8.000-an orang.

