Mendag Zulhas Bantah Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Pabrik Tekstil Tutup dan PHK Massal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas membantah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membuat pabrik-pabrik tekstil di Tanah Air tutup hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mendag Zulhas mengklaim, aturan impor barang tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak dilonggarkan. Pasalnya, ia menjelaskan, masuknya barang impor tersebut masih memerlukan pertimbangan teknis (pertek) yang menjadi salah satu syaratnya.
"Loh gimana, kan TPT tetap pertek. Tekstil tetap (pakai pertek). Besi, baja, tekstil enggak diubah (aturannya)," ucap Zulhas saat ditemui di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga
Gempuran Barang Impor Jadi Penyebab Perusahaan Tekstil PHK 13.800 Pekerja
Lebih lanjut, terkait keluhan asosiasi yang bergerak di industri tekstil yang mengeluhkan relaksasi aturan tersebut akan membuat produk impor akan membanjiri pasar dalam negeri, Zulhas kembali menegaskan kalau hal itu tidak ada kaitannya dengan Permendag Nomor 8.
"Ya enggak ada, enggak ada kaitannya, karena pertek tekstil tetap. Tidak ada perubahan," tandasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendata ada sebanyak 13.800 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam periode Januari hingga Juni 2024 ini.
Menurut Presiden KSPN Ristadi, belasan ribu pegawai yang harus kehilangan pekerjaan tersebut dikarenakan perusahaan menutup pabriknya, serta juga melakukan efisiensi agar perusahaan bisa tetap berdiri.
Baca Juga
"Januari sampai dengan awal Juni ada 13.800 pekerja ter-PHK yang terkonfirmasi. Ada karena efisiensi (perusahaan), dan ada karena tutup pabriknya," ucap Ristadi kepada investortrust.id, Selasa (18/6/2024).
Berikut adalah PHK yang terjadi akibat penutupan pabrik;
1. PT Dupantex, Jawa Tengah, PHK sekitar 700 karyawan.
2. PT Alenatex, Jawa Barat, PHK sekitar 700 karyawan.
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah, PHK sekitar 500 orang.
4. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah, PHK sekitar 700 orang.
5. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah, PHK sekitar 400 orang.
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah, PHK sekitar 8.000 orang.
Berikut rincian PHK yang diakibatkan perusahaan melakukan efisiensi:
1. PT Sinar Pantja Djaja, Semarang, sekitar 2.000 karyawan.
2. PT Bitratex, Semarang, sekitar 400 karyawan.
3. PT Djohartex, Magelang, sekitar 300 karyawan.
4. PT Pulomas, Bandung sekitar 100 karyawan.

