KPK Bicara Nasib Dirjen Bea Cukai setelah Perkara Bos Blueray Inkrah
JAKARTA, investortrust.id - Perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang menjerat pemilik Blueray Cargo John Field telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan John Field memutuskan menerima atau tidak banding atas vonis 2 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap John Field.
Namun, penanganan perkara ini belum berakhir. Hal ini karena masih banyak nama yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan. Nama-nama itu diduga terlibat dan belum dimintai pertanggungjawaban oleh KPK. Beberapa di antaranya Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi atau Dedi Congor.
Baca Juga
KPK Terima Vonis 2 Tahun Penjara Bos Blueray Cargo di Kasus Bea Cukai
Nama Djaka Budhi berulang kali muncul dalam persidangan dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field. Bahkan, Djaka Budhi disebut menerima aliran uang senilai totak Rp 21 miliar dari John Field. Sementara Dedi Congor disebut menerima uang Rp 30 miliar dari John Field untuk mempercepat pengurusan barang impor.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antikorupsi berpeluang mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Terutama terkait sejumlah nama yang muncul dalam proses penyidikan dan persidangan.
"Mencermari fakta-fakta dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK buka peluang melakukan pengembangan penyidikannya," kata Budi, Jumat (17/7/2026).
Dalam putusan terhadap John Field, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menerima suap senilai Rp 21 miliar dari John Field. Suap itu diterima Djaka Budhi melalui tujuh tahap pemberian.
Hakim Nofalinda Arianti menjelaskan suap diberikan John dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
"Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1," kata hakim Nofalinda saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan terhadap John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dibeberkan, Djaka menerima uang dari John masing-masing sebanyak Rp 3 miliar dalam tujuh tahap, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.
Baca Juga
Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Terima Rp 21 Miliar dari Bos Blueray Cargo
Selain menerima uang dari John, hakim Nofalinda menyampaikan Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John. Namun, pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi lantaran tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak dianggarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.
"Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Nofalinda.
