Jaksa KPK Beberkan Aliran Uang Rp 21 Miliar dari Bos Blueray ke Dirjen Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan mengenai aliran duit senilai Rp 21 miliar dari bos Blueray Cargo John Field ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Aliran uang itu dibeberkan jaksa dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan agenda pemeriksaan terdakwa John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Mulanya, jaksa KPK mengungkap adanya kode-kode tertentu yang dipergunakan dalam pemberian uang suap. Kode BC1 ditujukan untuk Djaka Budi Utama, sementara BC2 ditujukan untuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono. Saat dikonfirmasi jaksa, John Field membenarkan kode-kode tersebut.
Baca Juga
KPK Siapkan Strategi soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Jaksa kemudian menyatakan, terdapat pemberian sebesar total Rp 8,2 miliar pada Juli 2025. Dari jumlah itu, Djaka Budi menerima Rp 3 miliar, Rizal menerima Rp 2 miliar, dan Sisprian Subiaksono menerima Rp 1 miliar.
“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Betul?” tanya jaksa dalam ruang persidangan.
“Betul,” jawab John Field.
Jaksa melanjutkan, terdapat aliran uang senilai total Rp 8.95 miliar dalam bentuk dolar Singapura pada Agustus 2025. Seperti pemberian sebelumnya, Djaka Budi Utama menerima Rp 3 miliar, Rizal mendapat Rp 2 miliar, dan Sisprian menerima Rp 1 miliar.
“Baik. Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk dolar Singapura. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” papar jaksa.
“Betul,” jawab John Field lagi.
Berikutnya, pemberian dengan perincian pembagian yang sama terjadi pada September 2025 hingga Januari 2026. Secara total, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Djaka Budi Utama rutin menerima Rp miliar tiap bulannya. Dengan demikian, total Djaka Budi menerima Rp 21 miliar.
Jaksa meyakini aliran uang tersebut sudah diterima Djaka Budi, Rizal, dan Sisprian. Hal ini lantaran Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy tidak pernah menyampaikan keluhan dari para pihak tersebut kepada John Field.
“Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab John Field.
Baca Juga
Purbaya Pastikan Ikuti Perintah Prabowo soal Ganti Dirjen Bea Cukai
“Dan itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?”
"Iya,” tegas John Field.
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama sebelumnya mencuat dalam surat dakwaan terhadap John Field. Dalam surat dakwaan itu disebutkan Djaka Budi menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo sekitar Juli 2025.
Selain itu, nama Djaka Budi juga mencuat dalam proses persidangan sebelumnya yang menghadirkan Orlando Hamonangan atau Ocoy sebagai saksi. Saat itu, terungkap adanya amplop berisi $S 213.600 dengan kode Sales 2-1 DIR. Jaksa KPK menyebut amplop itu merujuk kepada dirjen Bea Cukai.
