Prabowo Diminta Perintahkan KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan polemik penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Prabowo diminta memerintahkan KPK mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Amien Sunaryadi dalam diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum?" yang digelar Peradi dan Iwakum di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Ungkap 9 Nama Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Mantan KPK
Amien mendorong Prabowo memanggil langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil keputusan terkait polemik kasus Febrie. Hal ini penting karena Amien menilai penyerahan perkara Febrie Adriansyah oleh Polri ke Kejagung keliru menurut ketentuan hukum acara pidana. Untuk itu, Prabowo perlu mengembalikan penanganan perkara ini ke jalur yang benar.
Dikatakan, dengan Prabowo turun tangan, polemik mengenai penyerahan perkara Febrie Adriansyah oleh Polri ke Kejagung dapat mereda. Di sisi lain, Prabowo akan mendapat nilai positif dari masyarakat sebagai pemimpin tertinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau situasi sudah menjengkelkan, Presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point Presiden,” katanya.
Amien menjelaskan, Prabowo dapat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta agar perkara diserahkan ke KPK untuk diambil alih. Amien menyebut langkah itu sesuai dengan harapan masyarakat daripada KPK mengambil alih kasus atas inisiatifnya sendiri. Dikatakan, jika KPK berinisiatif mengambil alih perkara justru berisiko menimbulkan gesekan dengan kejaksaan dan kepolisian.
Dalam kesempatan ini, Amien menyatakan, turun tangannya Prabowo dalam sengkarut penanganan perkara Febrie Adriansyah dapat menjadi momentum mendongkrak indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang anjlok tiga poin dari skor 37 ke skor 34 dalam setahun terakhir. Bahkan, Amien meyakini kekuasaan besar yang dimiliki Prabowo untuk memimpin pemberantasan korupsi dapat mengerek IPK Indonesia hingga mendapat skor 41 atau 42 saat mendekati akhir masa jabatannya pada 2029 nanti.
“Presiden harus diberi kesempatan untuk dapat credit point. Supaya nanti di awal 2029, indeks persepsi korupsi kita bisa naik mungkin sampai 41, 42,” ujarnya.
Baca Juga
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selain itu, Amien menekankan, Prabowo perlu turun tangan dalam polemik perkara Febrie Adriansyah mengingat pemberantasan korupsi merupakan janji politik yang tertuang dalam poin ketujuh Asta Cita, yakni "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba." Apalagi, pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan rumah dan hambatan terbesar bagi kemajuan Indonesia.
"Jadi korupsi harus hilang," tegasnya.
