Kasus Tiga Pekerja Tewas di TMII, Said Iqbal Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan BPJS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi luar biasa terhadap kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerja di saluran gorong-gorong depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Kepala Negara menginstruksikan agar insiden maut dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut diusut sampai tuntas.
Instruksi ini disampaikan Said Iqbal setelah dirinya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Moya Indonesia. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian serius agar tragedi memilukan seperti ini tidak kembali terulang di proyek mana pun.
"Oleh karena itu Pak Presiden Prabowo berpesan pada saya, harus diusut tuntas kasus ini. Karena sebagai contoh enggak boleh lagi ada orang mati, orang meninggal, karena kelalaian dengan nilai triliunan proyeknya," ujar Said Iqbal saat ditemui di Gedung Setiabudi Atrium, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Sidak PT Moya, Said Iqbal Desak Proses Pidana Kasus Tewasnya 3 Pekerja di TMII
Selain menyampaikan arahan langsung dari Presiden, Said Iqbal juga membongkar struktur kepemilikan PT Moya Indonesia yang merupakan perusahaan bermodal asing berskala besar. Ia pun menyayangkan adanya dugaan kelalaian perlindungan kerja, padahal proyek pipa tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"PT Moya ini dikuasai 95% sahamnya adalah saham Moya Singapura. Ini perusahaan asing, perusahaan besar ini. Khusus privatisasi. 5% saham dari PT Tamaris. Informasi sementara terafiliasi juga dengan grup usaha Salim," tutur Said Iqbal.
Hal lain yang menjadi sorotan tajam adalah status perlindungan jaminan sosial para korban. Said Iqbal menduga kuat ada ketidakberesan dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja oleh pihak perusahaan.
"Tidak ada perlindungan, patut diduga tidak ada perlindungan terhadap BPJS-nya. Karena Husin (salah satu korban) tercatat sebagai BPJS PT Railway Cina, itu loh apa, kereta cepat. Apa hubungannya ini dengan PT Moya," ucap Said Iqbal.
Baca Juga
Melihat kondisi di lapangan dan adanya tiga nyawa yang melayang, Said Iqbal menilai ada indikasi kuat bahwa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diabaikan dalam pelaksanaan proyek gorong-gorong tersebut.
"Jadi patut diduga, PT Moya ini adalah melanggar Undang-Undang K3, menghilangkan nyawa manusia akibat kelalaian," kata Said Iqbal.
