Sidak PT Moya, Said Iqbal Desak Proses Pidana Kasus Tewasnya 3 Pekerja di TMII
JAKARTA, investortrust.id - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Moya Indonesia hari ini, Senin (13/7/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerja di saluran gorong-gorong depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sidak tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di kantor PT Moya Indonesia yang berlokasi di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam tersebut, Said Iqbal berhadapan langsung dengan jajaran Direksi dan Chief Officer PT Moya Indonesia guna meminta kejelasan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut.
Berdasarkan investigasi awal, Said Iqbal membeberkan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur keselamatan. Para pekerja diduga diminta masuk ke dalam saluran sedalam tujuh meter yang minim oksigen dan rawan gas beracun tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Tak hanya masalah K3, Said Iqbal yang telah berkoordinasi dengan Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker serta Disnaker DKI Jakarta mengungkapkan temuan fatal lain, yaitu para korban diduga kuat belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan meminta pertemuan dengan para pemegang saham untuk mengetahui langkah yang akan diambil. Yang paling utama adalah hilangnya nyawa pekerja harus dipertanggungjawabkan. Keselamatan pekerja merupakan hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Said Iqbal saat ditemui usai sidak tersebut.
Meski pihak manajemen PT Moya mengklaim telah mengantongi prosedur K3 tertulis, Said Iqbal menyatakan bahwa realita di lapangan berbicara sebaliknya dan harus diusut tuntas oleh kepolisian.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja. Hal ini tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian lebih lanjut,” ungkap Said Iqbal.
Dorong Proses Pidana dan Pembentukan Tim Pencari Fakta
Said Iqbal menegaskan bahwa pemberian santunan awal kepada salah satu keluarga korban oleh PT Moya Indonesia sama sekali tidak menghapus delik pidana jika nantinya terbukti ada unsur kelalaian. Pihak PT Moya sendiri menyatakan siap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum serta menyelesaikan hak-hak ahli waris korban.
Sebagai langkah konkret, Penasihat Khusus Presiden ini mendesak adanya evaluasi total terhadap seluruh proyek PT Moya Indonesia, terutama yang menggunakan pos anggaran pemerintah. Pihaknya juga berencana membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) segera setelah hasil pemeriksaan resmi dari Kemenaker dan Disnaker DKI Jakarta keluar.
“Tugas kami adalah memastikan hukum ditegakkan, hak-hak pekerja dipenuhi, dan kejadian serupa tidak kembali terulang. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dalam setiap proyek,” tegas Said Iqbal
