Said Iqbal: Negara Harus Beri Pelindungan yang Nyata bagi Seluruh Pekerja
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, negara harus memberikan pelindungan yang tegas dan nyata bagi seluruh pekerja. Hal itu disampaikan Said Iqbal saat Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB), termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam RDPU tersebut, KSP-PB menyerahkan draf sandingan terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun sebagai hak inisiatif DPR. Said Iqbal mengatakan draf sandingan KSP-PB memberikan perhatian utama pada 10 isu strategis, yaitu pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak.
“KSP-PB, termasuk KSPI di dalamnya, membawa draf sandingan sebagai kontribusi untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Baca Juga
Apindo Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
KSP-PB dan KSPI mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam draf yang disusun Panja Komisi IX DPR. Menurut Said Iqbal, secara umum draf tersebut lebih memberikan pelindungan dibandingkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, dalam sejumlah hal, lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Said Iqbal.
Dijelaskan, draf tersebut menggabungkan sejumlah ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta ketentuan positif dalam UU Cipta Kerja. Beberapa kemajuan itu, antara lain pengaturan jaminan kehilangan pekerjaan, uang kompensasi bagi pekerja PKWT, dan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak pekerja. Draf tersebut juga mengadopsi sejumlah ketentuan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan yang dinilai telah berjalan baik dalam praktik.
“Hal-hal yang baik harus dipertahankan dan diperkuat. Namun, ketentuan yang mengurangi pelindungan pekerja harus diperbaiki,” tegasnya.
Meski demikian, KSP-PB menilai masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya, ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Menurut Said Iqbal, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian pelindungan kepada pekerja jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, pekerja medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, pengemudi ojek daring, serta kelompok pekerja lain yang memiliki karakteristik hubungan kerja khusus. Kalaupun tidak terakomodasi, RUU itu harus memberikan dasar hukum yang jelas agar pelindungan bagi kelompok-kelompok pekerja tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
KSP-PB juga menyambut positif gagasan mengenai jaminan pesangon. Dikatakan, skema tersebut diperlukan karena dalam banyak kasus perusahaan tutup, pindah ke luar negeri, atau meninggalkan pabrik tanpa membayar hak pekerja. Namun, Said Iqbal mengingatkan sumber pembiayaan jaminan pesangon harus ditegaskan dalam undang-undang.
“Jaminan pesangon adalah gagasan yang baik, tetapi harus jelas siapa yang membayar iurannya. Buruh tidak boleh dibebani. Iuran harus menjadi tanggung jawab pengusaha atau setidak-tidaknya melibatkan kontribusi pemerintah,” kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu.
Pengaturan tersebut harus memastikan pekerja tetap memperoleh haknya ketika perusahaan tutup, mengalami kepailitan, atau pengusahanya tidak mampu maupun tidak bersedia membayar pesangon. KSP-PB turut mengapresiasi pengaturan upah minimum sektoral yang nilainya sekurang-kurangnya 5% di atas upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi. Ditegaskan, kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku.
RUU ini juga harus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk pendidikan, pelatihan vokasi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Terkait isu outsourcing, KSP-PB tetap mengusulkan agar sistem pekerja alih daya dihapus. Setidaknya, penggunaan outsourcing harus dibatasi secara ketat sesuai putusan MK dan hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang.
Untuk jasa penunjang di sektor pertambangan, BUMN, dan sektor khusus lainnya, pekerjaan dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, hubungan kerja pekerjanya harus jelas sebagai pekerja tetap atau pekerja kontrak dari perusahaan tersebut. Pekerja juga harus dijamin haknya untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja serta melakukan perundingan perjanjian kerja bersama.
Baca Juga
DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif Parlemen
“Mereka tidak boleh terus-menerus ditempatkan dalam ketidakpastian. Siapa pemberi kerjanya, apa status hubungan kerjanya, berapa upahnya, dan bagaimana hak berserikatnya harus jelas,” tegas Said Iqbal.
Dalam persoalan upah minimum, KSP-PB mengusulkan variabel indeks tertentu dalam formula kenaikan upah ditetapkan secara jelas di dalam undang-undang. Kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah perdebatan berulang setiap tahun dalam penyusunan peraturan pelaksana.
“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said Iqbal.
