Jika Kasus Korupsi Batu Bara Mantan Jampidsus Mandek, KPK Berpeluang Ambil Alih
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya bisa saja mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, jika perkaranya mandek.
Asep dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026) menjelaskan, kewenangan langkah hukum tersebut secara legal formal didasarkan pada Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Asep seperti dikutip Antara.
Namun demikian, Asep mengklarifikasi bahwa saat ini proses penyelidikan, upaya paksa, maupun tindakan penggeledahan dalam penanganan kasus tersebut masih berjalan secara aktif di kepolisian. Untuk itu ia pun menegaskan bahwa mekanisme pengambilalihan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan dugaan maupun asumsi publik semata.
Baca Juga
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," katanya.
Asep pun meminta seluruh pihak untuk tetap menghargai semua upaya konstitusional yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Terkait dinamika penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini bergulir, penanganan kasus tersebut diketahui turut melibatkan sejumlah entitas besar seperti PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penggeledahan maraton di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mengumpulkan bukti.
Ketiga kasus besar tersebut menyangkut perkara pemadaman listrik secara total atau blackout di bawah pengelolaan PT PLN, kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu titik lokasi yang digeledah oleh penyidik kepolisian merupakan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut sebelumnya telah diakui secara terbuka oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan kediaman pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama. Namun terkait dengan temuan barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan bernilai besar yang ditemukan oleh penyidik Polri di dalam rumah itu, Febrie mengatakan bahwa barang-barang tersebut adalah milik seseorang. Namun mantan Jampidsus sama sekali tidak mengungkapkan identitas asli dari pemilik barang-barang sitaan kepolisian itu ke hadapan publik.
