Kejagung Bantah Gelar Zoom Meeting Bahas Penyidikan Kasus Korupsi oleh Polri
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menggelar pertemuan daring pada aplikasi Zoom Meeting untuk membahas soal penyidikan kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Bantahan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna untuk menanggapi tersebarnya surat edaran (SE) Kejaksaan Agung perihal Zoom Meeting terkait mitigasi dan konsolidasi serta koordinasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di tengah masyarakat. Anang menjelaskan, sejatinya pertemuan daring telah digelar secara rutin di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Sebetulnya kita itu setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran. Waskat (pengawasan melekat) kita kan berjalan. Biasanya dengan Zoom, surat edaran selalu mengingatkan. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," kata Anang dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Hormati Penggeledahan Polri di Kasus Dugaan Korupsi PLN-Asabri-KRAS
Namun, surat edaran pertemuan daring yang dijadwalkan digelar pada hari ini tersebar di media sosial sehingga memunculkan spekulasi publik yang mengaitkan pertemuan tersebut dengan kasus korupsi yang disidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Pertemuan daring tersebut pun dibatalkan agar tidak menimbulkan fitnah.
"Karena baru mau Zoom itu, mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu, sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau mengarah ke mana-mana. Untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," ucapnya.
Ia juga membantah ada kesimpulan dari pertemuan daring tersebut.
"Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada, ditegaskan," ujarnya.
Baca Juga
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Tentara, Kapuspen TNI: Atas Permintaan Institusi Kejaksaan
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, pada Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) dini hari, Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT PLN, Asabri dan Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam penggeledahan Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, tim penyidik menyita uang senilai Rp 67,2 miliar. Sementara dalam penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, tim menyita uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai total sekitar Rp 476 miliar.
