KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono atas Kasus Gratifikasi Rp 37,8 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Kamis (9/7/2026). Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Dalam kasus ini, Ma'ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 37,8 miliar.
Ma'ruf Cahyono dijebloskan ke sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Ma'ruf Cahyono bakal mendekam di sel tahanan setidanya hingga 28 Juli 2026.
"KPK melakukan penahanan terhadap Saudara Ma'ruf Cahyono untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar
Taufik membeberkan, Ma'ruf Cahyono merupakan pengguna anggaran pada Setjen MPR. Namun, Ma'ruf Cahyono menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran dan bahkan menunjuk dirinya juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Setjen MPR.
Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono memerintah prang kepercayaannya bernama Zakaria untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Ma'ruf Cahyono diduga meminta fee sebesar 10% dari para calon rekanan proyek di Setjen MPR dengan istilah uang hangus atau uang assalamu'alaikum.
"Total uang yang diterima MC (Ma'ruf Cahyono) dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara Zakaria," katanya.
Selain itu, Ma'ruf Cahyono juga diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR untuk menunjuk rekanan yang dikehendakinya atau yang disampaikan kepada Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung. Berdasarkan hasil penyidikan, Ma'ruf diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
Ma'ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR. Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima uang sebesar Rp 16,4 miliar.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," paparnya.
Ma'ruf Cahyono tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma'ruf juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Beberapa di antaranya, satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, sebuah gitar senilai Rp 10 juta, dan satu unit sepeda Brompton senilai Rp 30 juta. Selain itu, satu unit HP merek Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta, uang senilai Rp 1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Ma'ruf Cahyono di Gandul Depok, dan sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya pada bulan November 2020.
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," kata Taufik.
Baca Juga
Seusai menjalani pemeriksaan dan akan dijebloskan ke sel tahanan, Ma'ruf tak banyak berkomentar kepada awak media. Ma'ruf mengaku ditanya tim penyidik terkait banyak hal mengenai kasus yang menjeratnya.
"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," katanya.
"Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya," kata Cahyono menambahkan.
