KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak Jakarta, Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Rabu (19/8/2026). Haniv ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Haniv ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Haniv bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 September 2026.
"KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dikutip dari Antara.
Baca Juga
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang Tunai Terkait Suap Pajak PT Wanatiara Persada
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
"Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak," kata Taufik.
Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya atau kepala kantor yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya. Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta dan di luar Jakarta yang merupakan wajib pajak. Atas permintaan Haniv itu, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP (wajib pajak) Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 Juta," katanya.
Baca Juga
DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027, Soroti Program MBG hingga Rasio Pajak
Selain itu, Taufik mengatakan selama periode 2013–2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing yang telah ditukarkan ke beberapa money changer atau pedagang valas sekitar Rp 10 miliar.
Kemudian, selama 2014–2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dengan total nilai Rp 10 miliar melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito.
"Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," katanya.

