KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp 17 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono, Kamis (25/6/2026). Ma'ruf Cahyono bakal diperiksa sebagai tersanka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Dalam kasus ini, Ma'ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC (Ma'ruf Cahyono), mantan sekretaris jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Bos Borneo FC Nabil Husein dan Said Amin
Ma'ruf Cahyono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Ma'ruf langsung menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih, sekitar Pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik," katanya.
Baca Juga
KPK Bantarkan Eks Menag Yaqut, Dirawat di RS Polri karena Sakit Pencernaan
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. Ma'ruf diduga menerima. gratifikasi senilai sekitar Rp 17 miliar terkait dengan barang cetakan.
Ma'ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Selain itu,l KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini baik PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak wiraswasta.

