Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Manipulasi Ekspor Logam Tanah Jarang
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka itu, yakni perwakilan PT PMM berinisial IS, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo berinisial GP, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang berinisial JK.
"Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti temuan satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Syarief dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga
Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Terkait Kasus Under-Invoicing Ekspor Sawit
Syarief menjelaskan para tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor.
IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite. Akibatnya, kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor. Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas yang diekspor PT PMM mengandung logam tanah jarang.
"Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ujar Syarief.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga
Daftar 12 Kasus Korupsi Bernilai Fantastis yang Diusut Kejagung, Ada yang Tembus Rp 300 Triliun
Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama sejak Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.
