Kemenkomdigi Pastikan Semua Operator Sudah Terapkan Registrasi Biometrik
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik (face recognition). Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi pada awal pemberlakuan kebijakan sejak 1 Juli 2026.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Dany Suwardany mengatakan, pemerintah sempat menemukan operator yang masih membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran hingga seluruh operator menyesuaikan sistem dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam seluruh operator telah menyesuaikan sistemnya. Sekarang seluruh registrasi pelanggan baru sudah dilakukan menggunakan verifikasi wajah sesuai ketentuan," kata Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga
Minggu Depan, XLSmart (EXCL) Terapkan Registrasi Biometrik Pelanggan Baru
Menurut Dany, pengawasan dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler. Kemenkomdigi juga akan terus melakukan inspeksi berkala agar implementasi kebijakan berjalan konsisten di seluruh daerah.
Berdasarkan data Kemenkomdigi, hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan biometrik mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari. Secara kumulatif, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah melakukan registrasi biometrik sejak Januari hingga awal Juli 2026.
Dany menegaskan, kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, tetapi tetap dapat memperbarui data secara sukarela.
"Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel," ujar dia.
Baca Juga
ATSI Harap Ada Insentif Biaya Registrasi Biometrik dari Pemerintah
Sebelumnya, hasil inspeksi Kemenkomdigi menemukan masih ada operator yang mengaktifkan pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) tanpa verifikasi biometrik. Dua operator yang diketahui belum sepenuhnya menerapkan aturan tersebut adalah XLSmart dan Indosat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Edwin Abdullah mengatakan, kedua operator mengaku mengalami kendala teknis dan telah diberikan teguran. Mereka langsung menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah juga meminta Direktorat Jenderal Dukcapil menutup akses validasi NIK dan No KK agar seluruh registrasi pelanggan baru hanya dilakukan melalui verifikasi biometrik.
Kemenkomdigi berjanji akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut di seluruh Indonesia dan akan memberikan sanksi administratif jika ada yang melanggar sesuai peraturan yang berlaku.
