Kemenkomdigi Pastikan Registrasi SIM Biometrik Tak Bebani Pelanggan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan tidak ada pungutan biaya kepada masyarakat dalam penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah. Seluruh biaya implementasi disebut menjadi bagian dari tanggung jawab operator seluler.
Dirjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, biaya akses data biometrik tidak akan dibebankan kepada pelanggan. Pasalnya aturan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Tidak ada bayaran yang dipasthrough ke customer. Tadi sudah sepakat bahwa ini adalah bagian dari business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui data exchange,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Kata Edwin, sistem biometrik seharusnya malah akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong pertumbuhan bisnis operator telekomunikasi dalam jangka panjang.
“Dengan semakin tumbuhnya trust orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh,” sambungnya.
Baca Juga
Telkomsel (TSEL) Nyatakan Siap Terapkan Registrasi SIM Biometrik
Pernyataan itu muncul di tengah pertanyaan adanya biaya akses data biometrik Dukcapil sebesar Rp 3.000 tiap verifikasi. Biaya tersebut tetap dikenakan meski proses validasi data gagal dilakukan.
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sempat menyampaikan keberatan atas beban biaya tersebut. Kemenkomdigi sendiri mengaku masih berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait kemungkinan insentif atau keringanan biaya.
“Kita terus komunikasikan, tapi (keringanan biaya) itu di luar kewenangan saya,” kata Edwin saat dikonfirmasi investortrust.id.

