Dissenting Opinion, Hakim Andi Saputra Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
JAKARTA, invertostrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Namun, putusan terhadap Nadiem Makarim tersebut tidak bulat diambil majelis hakim. Hakim Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Andi menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Di Sidang Vonis Nadiem Makarim, Hakim Sebut Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Hakim Andi menyatakan, berdasarkan rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna adanya niat jahat Nadiem Makarim sebagai mendikbudristek untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Dikatakan, perbuatan Nadiem Makarim yang seakan-akan terlihat sebagai perbuatan jahat atau actus reus adalah menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun 2021. Namun, dari alat bukti di persidangan, Andi menilai penandatanganan permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat.
"Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," katanya.
Andi menyatakan, hingga persidangan pembuktian berakhir, tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi Chromebook, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta para saksi lainnya. Dikatakan, Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibam, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," paparnya.
Baca Juga
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar
Selain itu, Andi Saputra menilai percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem Makarim menjadi menteri belum meyakinkan secara hukum dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds dan kesepakatan untuk melakukan perbuatan korupsi. Hal ini karena percakapan itu merupakan percakapan rencana aksi kebijakan apabila Nadiem benar-benar terpilih menjadi menteri.
"Maka dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat dalam perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa Mulyatsyah dan terdakwa Sri Wahyuningsih secara bersama-sama," katanya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra menyimpulkan tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang. Menurutnya, tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dan perbuatan jahat atau actus reus yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi. Dikatakan, peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan, yaitu kebijakan pengadaan laptop, adanya kerugian negara, dan adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo merupakan peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat.
"Setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," katanya.
