Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, Setara Institute: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute mengkritik penugasan taruna Akademi Militer (Akmil) untuk melatih para siswa sekolah rakyat. Setara Institue menekankan, penugasan taruna Akmil melatih siswa sekolah rakyat bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer.
"Alih-alih memperkuat institusi sipil dalam menjalankan fungsi pendidikan, pemerintah justru kembali menjadikan militer sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara. Ini adalah preseden yang berbahaya. Seakan-akan pembentukan karakter warga negara hanya bisa dilakukan melulu oleh militer," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Kemenhan Stop Latsarmil Calon Manajer Kopdes, Kegiatan Kemiliteran Dikurangi
Ditekankan, sekolah rakyat merupakan program afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang menghadapi kerentanan sosial-ekonomi. Untuk itu, pendekatan yang dibutuhkan adalah pendekatan pedagogis, humanistik, dan partisipatif yang bertumpu pada ilmu pendidikan, psikologi perkembangan, voluntarisme sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, katanya, tidak ada kebutuhan objektif yang membenarkan pelibatan taruna militer dalam proses tersebut. Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme.
"Nasionalisme dan patriotisme warga negara penting. Namun, keduanya bukan hanya milik militer. Negara seharusnya tidak mengaburkan cara pandang tersebut," katanya.
Hendardi menyatakan, dalam negara demokrasi, profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara secara efektif, bukan dari luasnya keterlibatan dalam urusan sipil. Persoalan keterlibatan taruna Akmil dalam program pendidikan sipil bukan terletak pada kapasitas pribadi para taruna, tetapi juga pada arah kebijakan negara yang terus memperluas peran militer ke wilayah-wilayah yang berada di luar mandat konstitusionalnya.
"Normalisasi semacam ini perlahan membangun persepsi bahwa setiap persoalan sipil memerlukan solusi militer," tegasnya.
Hendardi melihat adanya kecenderungan yang semakin kuat untuk menempatkan TNI dalam berbagai sektor sipil dalam beberapa tahun terakhir dengan legitimasi legal yang bersumber dari UU TNI. Mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan koperasi, pelayanan publik, hingga pendidikan. Batas yang selama ini dibangun melalui reformasi sektor keamanan akan semakin kabur jika kecenderungan ini terus dibiarkan.
"Melalui praktik ini, Negara telah menormalisasi multifungsi TNI, bukan hanya dwifungsi," katanya.
Padahal, Hendardi mengingatkan, salah satu mandat paling penting Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Reformasi melahirkan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil. Amanat itu bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan koreksi historis atas praktik otoritarianisme yang menjadikan militer hadir dalam hampir seluruh aspek kehidupan warga negara.
"Karena itu, setiap kebijakan yang membuka kembali ruang intervensi militer di ranah sipil harus dipandang sebagai kemunduran reformasi," katanya.
Hendardi menyatakan, pemerintah tidak boleh berdalih pelibatan taruna Akmil hanya bersifat sementara atau sekadar untuk menanamkan disiplin dan nasionalisme. Ditekankan, persoalan utamanya bukan durasi penugasan, melainkan legitimasi atas penggunaan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang sepenuhnya merupakan domain sipil. Dalam negara hukum yang demokratis, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru. Justru di sinilah pentingnya konsistensi terhadap konstitusi dan agenda reformasi sektor keamanan.
"Saya berpandangan, penguatan karakter peserta didik harus dilakukan oleh institusi pendidikan sipil yang profesional, dengan pendekatan yang menghormati martabat manusia, kebebasan berpikir, dan nilai-nilai demokrasi. Negara semestinya memperkuat guru, dosen, pekerja sosial, psikolog, serta tenaga kependidikan lainnya, bukan menjadikan institusi militer sebagai jawaban atas kelemahan birokrasi sipil. Kegagalan memperkuat institusi sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan fungsi-fungsi sipil kepada militer," paparnya.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan MBG, Sekolah Rakyat, hingga Danantara Investasi Masa Depan Indonesia
Menurutnya, supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Supremasi sipil, katanya, merupakan fondasi negara demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dalam Reformasi 1998. Untuk itu, pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan sekolah rakyat.
"TNI akan semakin dihormati apabila tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, sementara demokrasi hanya akan tetap hidup apabila ruang sipil dipimpin, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh institusi sipil," katanya.
