DPR Tegaskan Skema Bagi Hasil 8:92 Hasil Perjuangan Panjang Pengemudi Ojol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan kebijakan baru mengenai skema bagi hasil bagi pengemudi ojek online (ojol) merupakan hasil dari proses panjang perjuangan para mitra pengemudi yang terus dikawal oleh DPR bersama Pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen DPR dan Pemerintah dalam memperhatikan aspirasi para pengemudi transportasi online.
Hal tersebut disampaikan Cucun saat jumpa pers Pimpinan DPR, hadir dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama manajemen GoTo dan Grab terkait transportasi online yang digelar di selasar Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
“Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujar Cucun.
Baca Juga
Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 kebijakan baru terkait skema bagi hasil transportasi online roda dua akan mulai diberlakukan.
“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku,” tegas Cucun.
Politikus Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana perusahaan aplikasi memotong maksimal 8% untuk biaya layanan, sementara 92% pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.
“Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8% untuk biaya layanan, sementara 92% pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi,” pungkas Cucun.
Sebagaimana diketahui, perwakilan GoTo saat keterangan pers bersama Pimpinan DPR menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) lalu.
“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihak GoTo menjelaskan bahwa mulai efektif 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike mulai tanggal yang sama per 1 Juli 2026.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” terang Neneng.

