Apresiasi Prabowo Terbitkan Perpres Ojol, Garda Indonesia: Puncak Perjuangan Pengemudi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.
Igun menyebut kebijakan tersebut menjadi puncak dari perjuangan panjang para pengemudi ojek online di Indonesia. “Perpres No. 27 Tahun 2026 menjadi puncak dari perjuangan panjang, konsolidasi gerakan, serta solidaritas jutaan pengemudi di seluruh Indonesia,” kata Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8%, sehingga pengemudi memperoleh porsi pendapatan hingga 92%.
Baca Juga
Sederet Kado Prabowo untuk Buruh di May Day 2026, dari Satgas PHK hingga Perpres Ojol
Menurut Igun, angka tersebut melampaui tuntutan awal pengemudi yang sebelumnya mengusulkan batas maksimal potongan sebesar 10%. “Dari tuntutan 10% hingga realisasi 8%, ini membuktikan bahwa suara yang terorganisir, berbasis data, kajian dan diperjuangkan secara konsisten mampu menghasilkan perubahan kebijakan yang signifikan,” ujar dia.
Igun menambahkan, pihaknya akan terus mengawal implementasi perpres tersebut guna memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. “Ke depan, implementasi perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem,” tegas dia.
Terpisah, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo merespons positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
“GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto hari ini,” kata Hans dalam keterangannya, Jumat (1/5/2027).
Ia menambahkan, pihaknya akan meninjau secara rinci isi kebijakan tersebut. “Kami akan meninjau detail dan implikasi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memahami penyesuaian yang perlu kami lakukan,” jelas Hans.
Lebih lanjut, GOTO menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) guna menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya bagi mitra pengemudi dan pelanggan.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi seluruh ekosistem kami, terutama mitra pengemudi dan pelanggan Gojek,” tutur Hans.
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi minimal 92%.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga
“Saudara-saudara sekalian, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti besaran potongan yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi. Ia menilai besaran tersebut perlu ditekan agar lebih berpihak kepada pekerja.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%,” tegas mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus ke-15 itu.

