Prabowo Teken Perpres Ojol, Pengemudi Dapat Minimal 92% Pendapatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi minimal 92%.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
“Saudara-saudara sekalian, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti besaran potongan yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi. Ia menilai besaran tersebut perlu ditekan agar lebih berpihak kepada pekerja.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%,” tegas mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus ke-15 itu.
Selain mengatur pendapatan pengemudi, Prabowo menyebut pemerintah juga memberikan sejumlah perlindungan dan insentif lain bagi pekerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, serta asuransi.
Baca Juga
Ia juga menyampaikan, pemerintah telah menaikkan upah minimum, menambah rumah subsidi untuk buruh, serta memberikan bonus hari raya. Pemerintah, lanjut Prabowo, juga memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Untuk pengemudi dan kurir, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50% diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” kata dia.
Lebih jauh, Prabowo juga menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR RI demi menjawab keresahan kaum buruh Tanah Air.
“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR RI selesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan UU itu harus berpihak kepada kaum buruh,” tutur dia.

